syariah@uinkhas.ac.id -

PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH UNTUK IBADAH

Home >Berita >PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH UNTUK IBADAH
Diposting : Sabtu, 19 Jun 2021, 15:51:20 | Dilihat : 1609 kali
PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH UNTUK IBADAH


Judul Buku: PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH UNTUK IBADAH (Sebuah Pendekatan Terpadu)

Penulis: Fathor Rahman, Pujiono, dan Siti Muslifah.

Peresensi : Wahed Zaini, Mahasiswa Semester 6 Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

Tebal halaman: 233 halaman

Penerbit: Pustaka Radja

Tahun Terbit: Juli 2020

 

Buku yang berjudul “Penentuan Awal Bulan Qamariyah untuk Ibadah (Sebuah Pendekatan Terpadu) ini menyajikan pembahasan terkait inferensi tekstual normatif sui legis terkait penentuan awal bulan untuk ibadah pada masa Rasulullah, setelah masa Rasulullah, serta inferensi terpadu terkait kesimpulan dan hukum penentuan awal bulan untuk pelaksanaan ibadah.

Penentuan awal bulan Qamariyah untuk kepentingan ibadah sangatlah dibutuhkan agar pelaksanaa ibadah dapat berjalan secara optimal. Materi dalam buku ini memberikan Informasi yang mungkin dapat meminimalisir ketegangan kelompok-kelompok yang pro hisab dan pro rukyat. Dengan demikian, kontroversi mengenai penentuan awal bulan untuk ibadah di Indonesia dapat ditekan dan diminimalisir sedemikian rupa.

Dalam buku ini, terdapat 5 Subbab dan pokok pembahasan tersendiri, mulai dari hal yang umum dan abstrak seperti latar belakang hingga pada yang khusus dan konkret. Subbab pertama yaitu pendahuluan. Pada Bab pertama ini, yang menjadi pokok pembahasannya adalah terkait latar belakang yang mana membahas mengenai upaya penyatuan kalender dan penentuan awal bulan yang terus diupayakan. Di Indonesia sendiri, perbedaan dalam penentuan kriteria awal bulan untuk ibadah antar kelompok dan ormas Islam masih berlangsung. Dalam hal ini, ormas seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Al-Irsyad, Persis dan lain-lain masih memiliki dominasi yang begitu kuat dalam penentuan awal bulan Qamariyah.

Pada subbab kedua, menyajikaan tentang Landasan Teoritis dan Pendekatan Terpadu. Pada bab ini membahas sedikit mengenai pengaturan penentuan awal bulan untuk ibadah, khususnya di Indonesia. Selain itu pada bagian ini juga menampilkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh para ahli dan pakar untuk menyatukan penetapan awal bulan untuk ibadah, upaya yang dilakukan yaitu: muktamar penyatuan awal bulan kamariah di kuwait 1973/1393, pertemuan maroko 9-10 november 2009, pada 28-30 Mei 2016 diadakan kongres penyatuan kalender hijriyah Internasional di Turki yang menyepakati kriteria kriteria penetapan awal bulan, dan juga upaya-upaya lainnya yang dijelaskan dalam buku ini.

Selain itu dalam bab ini juga menjelaskan terkait teori-teori yang digunakan dalam penentuan awal bulan untuk ibadah, diantaranya teori Unified Aproach, dan juga teori Tafsir Hermeneutik dan Ilmi, teori Siklus Spiral Sejarah dan Progresif Linier Sejarah.

Sedangkan pada subbab ketiga ini, membahas khusus inferensi normatif-tekstual tentang penentuan awal bulan. Mulai dari Ayat-Ayat, yaitu Asbab Al-Nuzul, dan Tafsir Al-Qur’an tentang Astronomi, Hilal, dan Perintah Puasa. Hingga hadis, yaitu Asbab al-Wurud, dan Tafsir Hadis tentang Hilal dan Perintah Puasa. Dan seputar definisi Hilal, Hisab, dan Ru’yat. Dalam buku ini khususnya subbab ini juga menjelaskan mengenai aspek faktual dan hakikat penentuan awal bulan dan kaidah hukum islam dalam penentuan awal bulan untuk ibadah. Dengan demikian kita dapat paham terkait norma penentuan awal bulan untuk ibadah melaui Al-Quran, Hadis dan khususnya definisi hilal, hisab, dan rukyat melalui buku ini.

Kemudian, pada subbab keempat, pembahasannya dikhususkan tentang Inferensi Historis-Empiris tentang Hilal dan Penentuan Awal Bulan. Dimulai dengan pembahasan persinggungan umat islam awal dengan peradaban sain dunia, sejarah kemajuan astronomi dunia pada masa awal islam, sejarah perkembangan astronomi umat islam awal hingga abad pertengahan, kemajuan-kemajuan substansial dalam bidang astronomi islam terkait penentuan awal bulan, seputar hilal dan benda-benda langit yang berhubungan dengan waktu ibadah, langkah-langkah dan hasil data pelacakan ramadhan masa nabi SAW, hasil penghitungan posisi hilal awal bulan puasa dan syawal pada masa rasulullah SAW, dan juga kategori dan kriteria imkan al-ru’yah mutakhi.

Pada subbab terakhir yaitu subbab Kelima, bab ini membahas khusus terkait Inferensi Terpadu dalam Penetapan Awal Bulan untuk Ibadah yang melingkupi kesuaian makna hilal dan benda-benda astronomi dalam teks suci dan sains, teks dan aksi sejarah pemaknaan benda-benda langit untuk ibadah, makna teks suci dan aksi pelaksanaan perintah, paralelitas perintah observasi dan spirit pengembangan keilmuan dalam islam, imkan al-ru’yat al-hilal: spirit keilmuan, teknologi mutakhir, dan ketaatan gradual antara ta’abbudi dan ta’aqquli. Dijelaskan bahwa dengan tradisi ilmu pengetahuan khususnya astronomi yang pada mulanya bersifat teoritis spekulatif semata bisa disempurnakan menjadi rasional empiris. Pada saat yang sama secara gradual dan bertahap akan memberikan sumbangsih pada perbaikan ilmu-ilmu hisab yang sangat berguna bagi kehidupan umat Islam.

Penulis yaitu Fathor Rahman, Pujiono, dan Siti Muslifah tepat sekali menulis buku ini, sebab menurut hemat saya buku ini cukup untuk memberikan pemahaman terkait bagaimana inferensi tekstual normatif sui legis terkait penentuan awal bulan untuk ibadah pada masa Rasulullah, setelah masa Rasulullah, serta inferensi terpadu terkait kesimpulan dan hukum penentuan awal bulan untuk pelaksanaan ibadah. Hal yang perlu ketahui, dikenal, serta dipahami agar mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, tidak lepas pula bagi mahasiswa lain yang gemar dalam ilmu falak atau masyarakat umum yang ingin memahami konsep-konsep dasar mengenai penentuan awal bulan untuk ibadah. Selain itu, disisi lain penulisan buku yang merupakan karya dosen Fakultas Syariah dapat menciptakan dosen-dosen yang unggul yang sesuai dengan program Fakultas Syariah UIN KHAS Jember untuk menuju visi “Menjadi Fakultas Syariah dan Hukum yang unggul dan inovatif berkarakter Islam Nusantara bereputasi Internasional pada tahun 2035”.

Dalam penulisan buku ini selain memaparkan konsep-konsep pembahasan mengenai Penentuan Awal Bulan Qamariyah untuk Ibadah, dalam karya ini terdapat kekurangan yang mungkin saja disebabkan oleh penulis karena terkendala waktu atau hal lainnya sehingga terdapat beberapa kesalahan kata yang menyebabkan seorang pembaca sulit memaknai kata tersebut . Hal lain terkait pembahasan penentuan awal bulan yang diterapan di indonesia menurut saya masih kurang dijelaskan secara rinci. Semoga diwaktu-waktu kedepan sang penulis Fathor Rahman, Pujiono, dan Siti Muslifah dapat menciptakan karya-karya baru yang bermanfaat bagi pembaca dan bagi masyarakat umum, khususnya bagi keluarga besar Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.

Editor : Wildan Rofikil Anwar

 

Berita Terbaru

Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah
Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terakreditasi, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
12 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;