syariah@uinkhas.ac.id -

PENGANTAR EKONOMI SYARIAH

Home >Berita >PENGANTAR EKONOMI SYARIAH
Diposting : Jumat, 06 Aug 2021, 12:28:55 | Dilihat : 3856 kali
PENGANTAR EKONOMI SYARIAH


Judul Buku : Pengantar Ekonomi Syariah

Penulis : Muzayyin, S.E.I.,M.E.

Peresensi : Yazidul Fawaid, Mahasiswa Semester 4 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN KHAS Jember

Tebal Halaman : 192 halaman

Penerbit : Salsabila

Tahun Terbit : 2018

 

 

Buku dengan judul “Pengantar Ekonomi Islam” ini ditulis dengan tujuan yang pertama adalah dalam rangka memenuhi tugasnya sebagai seorang dosen pengajar. Di samping itu, latar belakang penulis yang juga merupakan seorang pengusaha maka sangat pas ketika menulis buku yang erat kaitannya dengan perekonomian terlebih Ekonomi Islam.

Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat seperti mahasiswa dan pelaku usaha yang ingin memahami serta menekuni ekonomi syariah secara lebih mendalam. Juga sebagai dasar dalam menjalankan aktivitas muamalah yang sesuai dengan aturan syariat Islam. Sehingga kegiatan ekonomi yang dijalankan bisa membawa kemaslahatan bagi umat manusia.

Dalam buku ini terdapat 11 subbab dan memiliki pokok pembahasan tersendiri, mulai dari hal yang mendasar hingga pada pembahasan yang lebih kompleks. Subbab pertama menjelaskan tentang Ekonomi Islam yang meliputi pengertian Ekonomi Syariah, prinsip-prinsip, sumber hukum serta manfaat dalam mempelajari Ekonomi Syariah. Dalam buku ini dijelaskan bahwa ilmu Ekonomi Islam berbeda dengan Ekonomi Konvensional. Perbedaan tersebut terutama dikarenakan Ekonomi Islam terikat pada nilai-nilai agama Islam, sedangkan Ekonomi konvensional memisahkan diri dari agama sejak negara-negara barat berpegang pada sekularisme dan menjalankan politik sekularisasi. Cenderung pada ekonomi konvensional, nilai yang digunakan adalah nilai-nilai duniawi semata (profane, mundane).

Subbab kedua membahas mengenai “Sistem Ekonomi Islam”. Di mana dijelaskan bahwa pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Dalam Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan adalah masalah lain. Karena itu kekayaan dan tenaga manusia dua-duanya merupakan sekaligus sarana yang bisa memberikan kegunaan atau manfaat. Sehingga kedudukan keduanya dalam pandangan Islam dari segi keberadaan dan produksinya dalam kehidupan berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.

Subbab ketiga membahas mengenai “Kelangkaan dan Pilihan”. di mana dijelaskan bahwa kebutuhan manusia itu terbatas, terbatas pada kemampuan manusia itu sendiri baik secara fisik (jasmani dan rohani), manusia sendiri maupun materi yang dimilikinya. Ketidakmampuan manusia dalam mengelola, mengekploisasi dan mendistribusikan secara adil menyebabkan kelanngkaan itu terjadi. Sedangkan sumber daya alam sudah Allah ciptakan sesuai pada ukurannya, sedangkan yang tidak terbatas adalah keinginan manusia sendiri. Di sisi lain, pilihan adalah konsekuensi logis dari kelangkaan. Setiap individu akan melakukan pilihan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kapasitas sumber dayanya. Namun satu hal yang sama adalah semua individu atau komunitas pasti melakukan pilihan. Baik pilihan untuk mendapatkan sesuatu dan meninggalkan yang lain. Pilihan-pilihan tersebut meliputi pilihan dalam mengonsumsi dan pilihan dalam memproduksi.

Subbab keempat membahas mengenai “Permintaan dan Penawaran dalam Islam”. Dalam buku ini dijelaskan bahwa permintaan adalah sejumlah barang atau jasa yang dinginkan untuk dibeli atau dimiliki pada berbagai tingkat harga pada waktu tertentu. Dalam Islam seorang muslim diminta untuk mengambil sikap moderat dalam memperoleh dan menggunkan sumber daya. Dalam artian tidak boleh israf (berlebih- lebihan) dan juga tidak boleh bakhil (pelit). Sedangkan Penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu dan pada tingkat harga tertentu. Dalam Islam seorang produsesn di samping tujuannya mencari keuntungan, di sisi lain yang perlu diperhatikan juga adalah norma-norma yang telah diatur dalam Islam seperti memproduksi barang yang dihalalkan oleh agama dan menghindari sesuatu yang diharamkan.

Subbab kelima membahas mengenai “Teori Produksi”. Di mana dijelaskan bahwa Produksi adalah kegiatan manusia untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen. Di samping itu juga dijelaskan tujuan seorang konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa dalam persfektif ekonomi Islam adalah mencari mashlahah maksimum antara produsen dan konsumen. Dengan kata lain, tujuan kegiatan produksi adalah menyediakan barang dan jasa yang memberikan mashlahah di antara keduanya.

Subbab keenam membahas mengenai “Distribusi Pendapatan”. Di mana distribusi pendapatan dalam Islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi atau umum (publik) kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat. Sebuah prinsip yang harus dijalankan pada aktivitas distribusi pendapatan yaitu prinsip keadilan dan kebebasan. Terdapat tiga bentuk sektor-sektor distribusi pendapatan, yaitu sktor rumah tangga yang berbasis sebagai kgiatan produksi, sektor negara dan sektor industri.

Subbab ketujuh membahas mengenai “Mekanisme Pasar Islami”. Dalam buku ini dijelaskan mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan terjadi proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen dan pemerintah). Di sisi lain, konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas beberapa prinsip di antarnya, segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract), yang juga didukung dengan moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice).

Subbab kedelapan membahas mengenai “Pendapatan Nasional dalam Prespektif Islam” di mana dijelaskan bahwa pendapatan nasional (national income), merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara pada periode tertentu biasanya satu tahun. Pendapatan Nasional juga dijadikan sebagai tolak ukur yang paling baik untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu negara baik dari dari tingkat kesempatan kerja, tingkat harga barang, dan posisi neraca pembayaran luar negeri, serta pendapatan per kapitanya. Beberapa sumber pendapatan nasional dalam Ekonomi Islam di antaranya, ghanimah, shadaqah, infaq, zakat, ushr, jizyah, kharaj, pajak tambang harta karun dan waqaf.

Subbab kesembilan membahas mengenai “Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam”. Di mana dijelaskan bahwa kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dalam Islam, Kebijakan fiskal bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Seperti halnya pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi jumlah yang telah ditetapkan (nisab).

Subbab kesepuluh membahas mengenai “Uang” di mana konsep uang dalam ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang itu sangatlah jelas dan tegas bawa uang itu adalah uang bukan capital. Uang juga sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Uang yang mengalir adalah public goods. Oleh karena itu dalam Islam diharamkan melakukan praktek riba dan dilarang untuk melakukan penimbunan.

Dan pada subbab terakhir yakni subbab ke sebelas menerangkan tentang “Kebijakan Moneter” di mana dijelaskan bahwa Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter hampir sama dengan kebijakan fiskal, sama kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian. Perbedaannya kebijakan fiskal mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah, sedangkan kebijakan moneter mengatur terkait pengaturan jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy) dan Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy).

Hal ini menjadi keunggulan tersendiri, sebab dalam buku ini ditulis dengan bahasa yang sederhana sehingga pembahasannya mudah dipahami. Buku ini memiliki kelebihan yang cukup menarik, tetap saja memiliki beberapa kekurangan di dalamnya. Pembahasannya yang dikemas dengan menarik manjadikan pembaca tertarik membaca buku ini. Walaupun ada sedikit kelemahan seperti lembaran yang kosong di tengah pembahasan serta penulisan kata yang terdapat kekeliruan (typo) di beberapa kata. Tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi kualitas buku ini, bahkan kekurangan yang ada sangat tidak nampak sebab menonjolnya keunikan di dalam isi bukunya.

Dengan demikian buku ini sangat bermanfaat, baik bagi mereka yang sedang menempuh perkuliahan di Program Studi Ekonomi Syariah, para dosen atau pakar dan akademisi lainnya serta masyarakat umum. Sehingga mereka dapat menjalankan kegiatan Ekonomi sesuai dengan syariat Islam.

 

Editor: Izzah Qotrun Nada

 

Berita Terbaru

Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah
Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terakreditasi, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
12 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;