syariah@uinkhas.ac.id -

PERAN MKRI DALAM PENEGAKAN KEPASTIAN HUKUM TERKAIT HAK-HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA

Home >Berita >PERAN MKRI DALAM PENEGAKAN KEPASTIAN HUKUM TERKAIT HAK-HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA
Diposting : Rabu, 16 Sep 2020, 05:34:24 | Dilihat : 456 kali
PERAN MKRI DALAM PENEGAKAN KEPASTIAN HUKUM TERKAIT HAK-HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA


Oleh:

Fathor Rahman, M.Sy. Dosen Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah IAIN Jember.

 

Bangsa Indonesia, untuk mewujudkan cita-cita kebahagian bersama, telah memilih dan memutuskan untuk melaluinya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan falsafah Pancasila dan konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945. Pancasila memberikan gambaran mengenai keinginan luhur bangsa Indonesia, sedangkan Undang-undang Dasar 1945 memberikan asas dan prisip-prinsip dasar mengenai bagaimana keinginan luhur dan kebahagian itu bisa diraih oleh segenap warga negara Indonesia.  

Dalam Undang-undang Dasar 1945, terdapat isu-isu penting yang bisa dijadikan acuan dalam kerangka mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial bangsa Indonesia, yaitu penegakan hukum, demokrasi, penegakan hak asasi manusia, dan pengaturan sumberdaya ekonomi bangsa Indonesia. Oleh karena Undang-undang Dasar ini adalah prinsip, maka semua peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh ada yang tidak seiring dengan Undang-undang Dasar 1945.

Berdasarkan pemikiran itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Undang-undang itu disebutkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi ialah a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

Peran Strategis MK

Selain itu, pasal 10 ayat 2 Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi tersebut ialah bahwa “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Tidak hanya itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi kemudian ditambah, yaitu memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015.

Sejak dibentuk hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peranan yang sangat penting dalam memperkuat negara demokrasi dan konstitusinya (Moh. Mahfud Md, 2011: 241-248). MK telah memutus 3.176 perkara. Putusan Pengujian Undang-undang 1.307 perkara, putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara 26 perkara, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 1.557 perkara, dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 982 perkara.

 

Kepastian Hukum Hak Politik Mantan Narapidana

Banyak permohonan judicial review Undang-undang yang sudah diajukan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satunya ialah terkait dengan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai syarat calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Terkait dengan itu, pada 11 Desember 2019, MK memutuskan Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yaitu klausa, “Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Putusan itu berdasarkan permohonan para pemohon bertanggal 5 September 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 September 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 117/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada tanggal 24 September 2019. Dalam permohonan itu, petitum pemohon adalah sebagai berikut:

Memprioritaskan putusan perkara tersebut karena terkait langsung dengan proses pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, yang proses penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dimulai pada 11 Desember 2019 berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikotan dan Wakil Walikota Tahun 2020;

Memohon kepada Mahkamah agar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.

Memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.

Berdasarkan permohonan di atas, Mahkamah memberikan amar putusan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.

Putusan MK tersebut memiliki posisi yang sangat strategis dalam konteks upaya mencapai kebahagiaan bangsa secara bersama dan lahir batin dengan penegakan keadilan dan hak asasi manusia, terwujudnya negara yang demokratis, serta pemerintahan yang baik dan bersih. Ia secara langsung menyelesaikan hal-hal penting dan strategis yang selama ini menjadi perhatian segenap komponen bangsa tersebut sebagai berikut.

Pertama, kepastian hukum. Sebelumnya, terdapat kerancuan antara Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 atas Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap memberikan rasa keadilan dan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945, dengan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 atas Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menghilangkan syarat kumulatif yang diputuskan oleh Mahkamah di dalam Putusan No. 4/PUU-VII/2009, dan hanya menyisakan satu syarat untuk mantan terpidana dapat menjadi calon kepala daerah, yakni secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang dirinya adalah mantan terpidana. Selanjutnya, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 atas Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 kemudian mengecualikan bagi terpidana percobaan.

Kedua, penegakan hak asasi manusia. Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 sangat kuat karakter moderatnya karena melindungi hak asasi manusia masyarakat Indonesia, dan di sisi lain hanya membatasi, tidak mengebiri, hak politik sekelompok masyarakat mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang ini dibenarkan dalam pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945, Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, dan pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP, demi menjaga HAM masyarakat luas dan nilai-nilai luhur yang berlaku di tengah-tengah masyarakat subyek hukum.

Ketiga, putusan ini diharapkan dapat mewujudkan salah satu asas demokrasi, yaitu kejujuran. Dalam putusan itu disebutkan bahwa calon kepala daerah disyaratkan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Keempat, dengan putusan MK tersebut, jabatan kepala daerah diharapkan bisa bersih dari personalia yang memliki masalah integritas, serta terjamin bersih dari individu yang memiliki track record perbuatan tercela, khususnya korupsi yang memiliki daya destruktif tinggi dan kolektif.

Selain itu, Putusan MK adalah final dan mengikat. Artinya, perkara yang telah diputuskan oleh MK tidak ada lagi upaya hukum lagi; dan mengikat bagi semua, artinya semua pihak dan elemen bangsa terikat dan tunduk pada putusan tersebut. Dalam term hukum, hal itu disebut erga omnes.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa MK memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin kepastian hukum terkait hak-hak politik mantan narapidana. Dalam sejarah perjalanannya, terlihat para hakim MK telah melakukan ijtihad yang cukup dinamis terkait dengan penjaminan kepastian hukum bagi hak-hak politik mantan narapidana. Upaya ini tentu memiliki pengaruh yang positif bagi pembangunan negara yang demokratis, pemerintahan yang bersih, pemberian keadilan bagi semua pihak, dan pencapaian kebahagiaan bersama bagi bangsa Indonesia.

Pertanyaan lanjutan yang harus dijawab adalah apakah putusan MK itu diimplimentasikan oleh organ-organ kemasyarakatan, instansi-intansi pemerintah, dan masyarakat secara umum? Atas pertanyaan ini, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Sebab, putusan MK terkadang mengalami persoalan dalam implementasi. Seperti yang ditunjukkan DPR yang memunculkan lagi norma hukum yang sudah dibatalkan oleh MK, yakni seperti Pasal 12 huruf g UU No 10 tahun 2008, yang sudah dibatalkan oleh MK, kemudian dimasukkan lagi dalam UU baru, yakni pasal 12 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2012 dengan redaksi yang persis sama dengan norma yang telah dibatalkan MK.

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;