Perkuat Bidang Profesi Advokat, Puskapis Gelar Kelas Keadvokatan
Jember,Fasya Media - Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember bekerja sama dengan Pusat Studi Antikorupsi dan Hukum Pidana Islam menyelenggarakan Kelas Keadvokatan bertema “Penguatan Praktik Beracara Keadvokatan: Strategi dan Teknik Pembuatan Surat Kuasa dan Gugatan”, bertempat di ruang kelas D5 Fakultas Syariah (09/05/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sofiatul Jannah, S.HI., M.H., seorang advokat dan penyuluh agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Jember. Sebelum pemaparan materi, kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur Ana Laela Fatikhatul Choiriyah, S.H., M.H yang menekankan pentingnya penguasaan teknis dalam penyusunan dokumen hukum sebagai bekal utama bagi calon praktisi hukum.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai surat kuasa dan gugatan, dua dokumen penting dalam praktik keadvokatan. Materi yang disampaikan mencakup jenis surat kuasa, yaitu surat kuasa umum dan Surat Kuasa Khusus, serta fungsi dari surat kuasa itu sendiri. Surat kuasa memiliki peran penting dalam memastikan legalitas tindakan kuasa hukum, mewakili kepentingan pemberi kuasa, mempermudah proses hukum, menjamin keabsahan kuasa, serta memastikan adanya hubungan hukum yang jelas antara pemberi dan penerima kuasa. Untuk membuat surat kuasa, terdapat beberapa unsur yang harus diperhatikan, antara lain: judul surat kuasa, identitas pemberi kuasa, penegasan domisili serta klausul hak, identitas penerima kuasa, jenis kuasa (umum atau khusus), penyebutan subjek hukum, perihal yang dikuasakan, cakupan kinerja, tempat dan waktu pembuatan, serta tanda tangan disertai materai. Perlu disampaikan pula bahwa surat kuasa bersifat fleksibel dan dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pemberi kuasa.
Selain itu, peserta juga menerima materi tentang penyusunan surat gugatan, yang merupakan tuntutan hak yang diajukan oleh satu pihak terhadap pihak lain dalam rangka menyelesaikan sengketa hukum. Surat gugatan harus memenuhi unsur-unsur sesuai Pasal 8 ayat (3) KUHPerdata. Unsur formil gugatan meliputi: tidak melanggar kompetensi absolut dan relatif, tidak mengandung error in persona, harus jelas dan tegas, tidak melanggar asas ne bis in idem, serta tidak prematur. Sementara itu, unsur materiil gugatan mencakup: tanggal dan perihal gugatan, tujuan gugatan, identitas para pihak dan kuasa hukum, posita (yang terdiri dari uraian dasar hukum dan uraian peristiwa hukum), petitum (berupa tuntutan primer dan subsidair), serta tanda tangan dari pihak atau kuasa hukum yang mengajukan gugatan.
Sebagai bagian dari kegiatan, peserta juga melakukan praktik langsung dalam pembuatan surat kuasa dan surat gugatan secara berkelompok. Praktik ini dirancang untuk memperkuat pemahaman teknis dan kemampuan menyusun dokumen hukum secara tepat dan profesional. Melalui kelas ini, diharapkan mahasiswa Hukum Pidana Islam semakin siap menghadapi dunia praktik hukum dengan keterampilan yang teruji dan wawasan yang mendalam.
kontributor : Fasya Media



.jpeg)
