syariah@uinkhas.ac.id -

POKOK-POKOK PIKIRAN SKRIPSI ABD. RAUF, MAHASISWA PERAIH SKRIPSI TERBAIK FAKULTAS SYARIAH

Home >Berita >POKOK-POKOK PIKIRAN SKRIPSI ABD. RAUF, MAHASISWA PERAIH SKRIPSI TERBAIK FAKULTAS SYARIAH
Diposting : Rabu, 09 Dec 2020, 10:33:17 | Dilihat : 604 kali
POKOK-POKOK PIKIRAN SKRIPSI ABD. RAUF, MAHASISWA PERAIH SKRIPSI TERBAIK FAKULTAS SYARIAH


Skripsi yang diangkat oleh Moh. Abd. Rauf mengenai permasalahan korupsi sangatlah menarik dan seksis. Karena ia mampu menemukan salah satu celah mengapa sampai saat ini penegakan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana korupsi masih bisa dikatakan lemah. Tema penelitian tersebut membahas rekonstruksi konsep hukuman mati dalam UU Tipikor. Judul tersebut ialah “Rancangan Formulasi Perluasan Penerapan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Telaah Yuridis-Normatif Perspektif Maqashid Syari’ah)”.

Problem korupsi menjadi kajian yang menurutnya sangat menantang dan relevan untuk dibedah baik secara teori maupun perundang-undangan. Sehingga Rauf menemukan salah satu celah pada UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan akademis, sebagai mahasiswa hukum yang konsentrasi terhadap hukum pidana. Dalam konteks ini, Moh. Abd. Rauf ingin memperluas frasa keadaan tertentu yang mengatur hukuman mati dalam UU Tipikor bagi para koruptor.

Secara yuridis, dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor tersebut sudah mengatur mengenai adanya sanksi pidana (straf/punishment) hukuman mati. Namun, sampai saat ini masih belum ada satu pun kasus korupsi yang divonis hukuman mati. Setelah Rauf teliti ternyata problemnya tersendat pada frasa “keadaan tertentu” yang sering kali baik dakwaan atau tuntutan hukum tidak memenuhi makna frasa tersebut. Terlepas dari polemik perdebatan hukuman mati yang sering disandingkan dengan HAM, Rauf lebih setuju dengan doktrin hukum yang mengatakan bahwa Indonesia tidak menganut HAM Absolut seperti negara barat.

Hasil survei dari Indonesia Survey Center (ISC) mengatakan bahwa publik lebih banyak memilih hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi. Sebanyak 49,2% mendukung hukuman mati, sebanyak 24,6% memilih penjara seumur hidup, dan sisanya 11,3% mendukung pemiskinan koruptor.

Dalam kaitannya dengan survei ISC sebenarnya 3 instrumen hukum tersebut sudah ada dalam UU Tipikor. Akan tetapi, yang harus kita jadikan pertimbangan preferensi ialah dari usul dan kehendak masyarakat. Dalam konteks inilah sebenarnya politik hukum pidana dapat mengejawantahkan dengan baik karena ia langsung melihat kepada keinginan masyarakat umum. Karena inti tujuan dari penyelenggaran hukum pidana ialah efek jerah (detteren effect).

Maka dari itu, Rauf mengusulkan beberapa rancangan formulasi dalam perluasan lingkup “keadaan tertentu” dalam UU Tipikor berdasarkan pertimbangan nilai-nilai sosiopolitik, sosiofilosofis, serta sosiostruktural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

Selain analisis yuridis normatif, Rauf juga menambahkan analisis Hukum Islam dalam pembahasan skripsinya. Sebagai mahasiswa Prodi HPI ia mengambil pandangan maqashid syari’ah sebagai tambahan pisau analisisnya.

Bagi Rauf, Islam itu agama yang mementingkan kemaslahatan seluruh umat. Bukan hanya kelompok apalagi individu, makanya dikatakan Islam sebagai agama yang kaffah. Seperti halnya korupsi ini sudah banyak merusak sendi-sendi bangsa yang imbasnya menggerogoti hak-hak dan kesejahteraan masyarakat. Makanya, dalam konteks perluasan hukuman mati yang ditinjau dari maqashid syari’ah ini benar-benar dianjurkan. Karena sudah menyimpang dari maqashid al-khamsah (hifdz din, hifdz nafs, hifdz aql, hifdz mal, hifdz nasl).

Tidak tanggung-tanggung, dalam metode penelitiannya, Rauf mampu menggunakan 3 pendekatan hukum yang dijadikan acuan dalam analisis pembahasannya. Mulai dari pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Sebagaimana dikatakan para reviewer, skripsi Rauf sudah melebihi standar skripsi pada umumnya bahkan bisa disandingkan tesis atau bahkan disertasi. Karena mulai dari kayanya referensi yang digunakan, narasi yang dirangkai, dan metode penelitian serta analisisnya sekelas skripsi sangat baik. Skripsi Rauf juga telah memenuhi tingkat idealitas sebuah penelitian menurut Catherine Dawson. Di mana penelitian harus memuat 3 hal pokok yakni, orisinalitas (originality), kebaruan (novelty), dan kontribusi (contribution).

 

Penulis : Endang Agoestian

Editor : M. Irwan Zamroni Ali

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;