PUSHAGA Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Kolaborasi dengan Mahasiswa KKN-Kolaboratif Gelar Sosialisasi Edukasi Pernikahan Dini dan Stunting di Pesantren Raudlatul Jannah
Jember, Fasya Media - Pusat Studi Hukum Keluarga, Gender, dan Anak (PUSHAGA) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-K) menggelar kegiatan Sosialisasi Edukasi Pernikahan Dini dan Stunting (SEHATI) bertema "Membangun Generasi Cerdas, Sehat, dan Berprestasi". Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Pondok Pesantren Raudlatul Jannah, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, dan diikuti lebih dari 300 siswa dalam dua sesi terpisah untuk laki-laki dan perempuan. (08/08/2025).
Dalam sambutannya, Badrut Tamam, S.H., M.H, selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), mengungkapkan bahwa Kabupaten Jember termasuk salah satu daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Jawa Timur, yakni mencapai 1.362 kasus menurut data Radar Jember. Ia menegaskan bahwa Program SEHATI menjadi salah satu upaya pencegahan perkawinan anak karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi.
Senada dengan itu, Abdul Wasid , Sekretaris Desa Tegalrejo, menekankan pentingnya menaati batas usia minimal pernikahan. “Tidak boleh menikah bagi siswa-siswi MA Raudlatul Jannah sebelum usia 19 tahun, kecuali dengan dispensasi nikah. Kalau dipaksakan, nanti ruwet dan banyak sekali dampaknya,” tegasnya.
Koordinator Desa KKN-K, Andre Alfito Efendi, mahasiswa Fakultas Hukum, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang dampak negatif pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun sosial, serta menjadi wadah untuk bertukar pikiran dan mencari solusi bersama.
Sebagai pemateri utama, Siti Nurholila, S.H., M.H., Direktur PUSHAGA Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, memaparkan bahwa batas usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun. Ia menjelaskan perbedaan antara perkawinan anak (pernikahan di bawah usia 18 tahun) dan pernikahan dini (pernikahan di bawah batas minimal 19 tahun). Menurutnya, faktor penyebab perkawinan anak antara lain kemiskinan, tradisi dan budaya, kurangnya pendidikan, pengaruh orang tua, media sosial, hingga kenakalan remaja seperti pacaran yang tidak sehat. Dampak dari perkawinan anak mencakup penyalahgunaan hak anak, peningkatan angka perceraian, dan penurunan kesejahteraan anak.
Pihak Madrasah Aliyah Raudlatul Jannah melalui Ahmad Maimun, S.Pd.I menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi tersebut memberikan wawasan penting bagi para siswa untuk memahami risiko pernikahan usia dini, sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya menunda pernikahan demi masa depan yang lebih baik.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dengan memadukan pendekatan edukatif dan nilai-nilai kepesantrenan, acara SEHATI diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun generasi yang cerdas, sehat, dan berprestasi di Kabupaten Jember.
Kontributor: Fasya Media



.jpeg)
