syariah@uinkhas.ac.id -

PUSHPASI Gelar Webinar Hukum : Kaji dan Kupas Tuntas UU TNI Pasca Pengesahan

Home >Berita >PUSHPASI Gelar Webinar Hukum : Kaji dan Kupas Tuntas UU TNI Pasca Pengesahan
Diposting : Selasa, 25 Mar 2025, 10:24:40 | Dilihat : 254 kali
PUSHPASI Gelar Webinar Hukum : Kaji dan Kupas Tuntas UU TNI Pasca Pengesahan


Jember - Fasya Media- Pusat Studi Hukum Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI), mengadakan seminar hukum dengang tema “UU TNI Pasca Pengesahan: Tantangan Implementasi dan Kontrol Demokratis”. Sebagai bentuk respon terhadap adanya permasalahan di Indonesia, dan sebagai bahan kajian untuk meningkatkan wawasan mahasiswa-mahasiwa hukum, baik dari Fakultas Syari’ah UIN Khas Jember sendiri, maupun mahasiswa di luar fakultas syari’ah. Yang mana, webinar ini diadakan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 15.00 WIB melalui platform zoom. Webinar ini menghadirkan narasumber-narasumber hebat dalam bidang hukum dari dua Universitas, yaitu Bapak Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H dan Bapak Basuki Kurniawan, M.H.

Dalam sambutannya Dr. Wildani Hefni, M.A. menyampaikan "Mahasiswa sekarang harus lebih banyak ruang-ruang diskusi, khususnya mahasiswa fakultas syari’ah UINKHAS Jember, sebagai tambahan pengembangan ilmu akademis, selain di luar kelas mahasiwa harus lebih banyak mencari pengetahuan lewat diskusi" tutur dekan Fakultas Syari’ah,

Dekan Fakultas Syariah juga sangat mengapresiasi adanya webinar hukum yang diadakan oleh Pusat Studi Hukum Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) ini.

Dalam webinar hukum kali ini, para narasumber mengupas secara mendalam dengan adanya UU TNI, karena hal tersebut menjadi polemik dtengah hiruk pikuknya demokrasi di negara indonesia. Yang membahas terkait RUU TNI menjadi UU TNI serta urgensinya terhadap kehidupan masyarakat sosisal di Indonesia. Pembahasan pertama langsung di paparkan oleh bapak Basuki Kurniawan, M.H. yang menjelaskan bahwa dalam pengesahan RUU TNI adanya cacat formil dalam pembentukannya serta tidak adanya partisipasi publik atau masyarakat indonesia di dalamnya, sedangkan indonesia sendiri adalah negara Demokratis yang semuanya harus ada tranparansi dan partisipasi rakyat. Hal itu menurut Basuki telah menciderai negara indonesia yang berkarakter responsive. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip asas keterbukaan dan kejelasan tujuan sebagaimana yang sudah tertera dalam pasal 96 Undang-undang NO.12 tahun 2011.

Basuki juga menyampaikan bahwa dalam pengesahan RUU TNI yang dinilai secara tergesa-gesa dalam pengesahannya dan dilakukan secara tertutup, hal itu bisa di ajukan JR (Judicial Review) serta pembatalan terhadap UU TNI tersebut. Dengan disahkannya RUU TNI akan membuka kembali atau reinkarnasi Masa Orde Baru yang banyak menuai Pro dan Kontra dikalangan masyarakat indonesia. Yang mana masa tersebut, banyak sekali terjadi problem, yang banyak memakan korban. Tidak sampai disitu saja, Resiko UU TNI ini juga bisa bedampak terhadap prinsip reformasi militer yakni dengan adanya dwi fungsi ABRI. Karena para militer tidak hanya memegang satu kewenangan tapi akan banyak kewenangan yang akan mereka jalankan, yang demikian itu, tidak sejalan dengan prinsip Abouse of Power (tindakan penyalahgunaan kekuasaaan yang menyebabkan kesewenang-wenangan). Selain itu, Bapak basuki juga menyatakan, bahwa adanya dwi fungsi ABRI dalam UU TNI boleh-boleh saja, dengan catatan hanya untuk membantu indonesia dalam penguatan dan keamanan saja. Namun, ketika UU TNI dibuat dalam masalah karir itu yang keliru, karena bisa saja mereka mempunyai kewenangan yang tumpang tindih, hal itu yang menjadi kritik masyarakata untuk menolak UU TNI itu sendiri, karena negara hukum bukan semboyan tetapi sistem nilai.

Diskusi dalam webinar berlangsung interaktif, dengan peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan mengenai isu yang dibahas. Acara ini dihadiri sekitar kurang lebih 150 peserta dan berakhir pukul 10.00 WIB. Moderator menutup sesi dengan menyampaikan rangkuman poin-poin utama dari pemaparan para narasumber dan hasil diskusi. Moderator juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari seluruh peserta serta yang berkontribusi dalam penyelenggaraan acara ini.

Dengan terselenggaranya webinar hukum ini, diharapakan bagi pemerintah selayakanya berlaku adil kepada seluruh rakyatnya baik itu militer maupun warga sipil. Dengan kewenangan yang semestinya, agar tidak adanya tumpeng tindih kewenangan dan kekuasaan. Sehingga terwujudnya negara demokrasi yang sebenarnya untuk menuju Indonesia emas 2045. Webinar ini juga menjadi wadah bagi akademisi dan praktisi hukum untuk saling bertukar gagasan dan pengetahuan, sehingga terciptanya para generasi-generasi akademisi maupun praktisi hukum yang berintegritas tinggi.

Kontributor : Fasya Media

Berita Terbaru

Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terakreditasi, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
12 Jan 2026By syariah
Keren! Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Raih Juara Satu Lomba Kantor & Lingkungan Ideal Berbasis Ekoteologi
12 Jan 2026By syariah
Cegah Perkawinan Anak : PUSHAGA Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Risiko Pernikahan Usia Dini
09 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;