syariah@uinkhas.ac.id -

RADIKALISME AGAMA, BPIP DAN PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA

Home >Berita >RADIKALISME AGAMA, BPIP DAN PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA
Diposting : Senin, 23 Nov 2020, 07:36:56 | Dilihat : 1147 kali
RADIKALISME AGAMA, BPIP DAN PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA


Oleh : M. Irwan Zamroni Ali

Ketua Media Center Fakultas Syariah 2020-2021

 

Dari segi maknanya, radikalisme agama sendiri terdapat dua sudut pandang yang berbeda. Makna yang pertama, radikalisme agama selalu dikaitkan dengan tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Sedangkan makna yang kedua, radikalisme agama lebih diartikan dari kata asal radikal yang juga memiliki makna akar (kembali ke akar), artinya menjalankan keyakinan agamanya secara mendalam atau kaffah. Maka dari itu, untuk lebih memudahkan antara dua makna di atas, makna radikalisme agama yang pertama biasa juga disebut sebagai ekstremisme agama. Selain itu, makna tersebut juga sudah biasa dipakai dalam kehidupan sehari-hari.

Radikalisme/ekstremisme memang menjadi persoalan yang serius bagi bangsa dan negara Indonesia, termasuk radikalisme yang berhubungan langsung dengan keagamaan. Meskipun pada dasarnya radikalisme agama masih terdapat banyak varian, seperti paham, pemikiran, atau pun gerakan, namun radikalisme agama yang dimaksud dalam hal ini adalah gerakan individu atau pun kelompok yang melakukan tindak kekerasan atas nama agama dan memaksakan kehendaknya demi mewujudkan tujuannya, yaitu melakukan perubahan secara signifikan terhadap sebuah sistem yang telah berlaku dan berjalan dengan baik. Bentuk gerakan tersebut dapat berupa kekerasan fisik, psikis, atau pun oral.

Radikalisme di Indonesia dinilai semakin meningkat. Pendapat tersebut didukung dari hasil survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei di Indonesia. Banyak hal yang melatarbelakangi munculnya radikalisme agama yang ada di Indonesia, kurang lebihnya sebagai berikut: (1) kurangnya pengetahuan tentang ilmu agama secara benar, dan hanya memahami agama secara dangkal, harfiah, tekstual tidak secara kontekstual. (2) Disorientasi dan dislokasi sosial, politik dan budaya. (3) Lingkungan eksklusif yang mendorong tindak radikal. (4) Tidak mengerti tentang nilai-nilai/arti Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Perkembangan itu semakin signifikan karena tidak adanya lembaga yang fokus melakukan pembinaan ideologi Pancasila. Pancasila dinilai menjadi benteng agar masyarakat yang ada di Indonesia tidak terpapar paham radikalisme. Dalam sejarah perjalanan ideologi Pancasila sendiri, hampir sekitar kurang lebih 20 tahun mulai dari tahun 1998 sampai 2018 terjadi kekosongan pembinaan ideologi Pancasila yang sifatnya terencana, terpadu dan sistematis. Baru kemudian pada tahun 2018 Presiden Joko Widodo mengeluarkan sebuah kebijakan dengan membentuk lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018.

Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang berfungsi untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila. Keberadaannya menjadi penting di tengah semakin maraknya isu radikalisme yang ada di Indonesia, terlebih radikalisme agama yang berupa gerakan dengan melakukan aksi menantang kepada pemerintah, kemudian ditambah dengan adanya ambisi kekuasaan dan politik, seperti yang ingin dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mempunyai visi mendirikan ideologi Khilafah.

Terdapat beberapa alasan bagaimana Indonesia menjadi tempat strategis bagi HTI dalam mendirikan Khilafah yang diantaranya sebagai berikut: (1) Dukungan umat Islam yang besar. (2) HTI semakin besar dan dakwah berjalan aman. (3) Kepercayaan publik kepada pemerintah Indonesia semakin merosot. (4) Besarnya potensi SDM dan SDA di Indonesia. Dan (5) Pengalaman historis Indonesia dalam menerapkan syariat Islam.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang merupakan Ormas Islam jelas mengusung konsep Khilafah yang berseberangan dengan Pancasila dan NKRI. Mereka memandang Indonesia dengan ideologi Pancasila sebagai thaghut karena tidak melaksanakan hukum atau syariat, sehingga perlu diganti dengan Khilafah. Di sisi lain, Ormas Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) menjadi Ormas pertama yang menerima Pancasila sebagai asas tunggal dan kemudian disusul oleh Ormas yang lain. Ada dua alasan NU menerima Pancasila sebagai asas tunggal dan dasar negara. Pertama, karena nilai Pancasila sudah dinilai baik (maslahah). Kedua, fungsi Pancasila sebagai mu`ahadah atau mitsaq antara umat Islam dengan golongan lain di Indonesia untuk mendirikan negara.

Sikap kaum radikal yang demikian tidak dapat diterapkan di Indonesia, karena Indonesia merupakan negara Pancasila yang di dalamnya menaungi berbagai agama, ras, dan pendapat yang beragam. Maka dari itu, dibentuklah lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sesuai dengan fungsinya yang diantaranya memberikan perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, hadirnya BPIP diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang arti penting ideologi Pancasila sebagai dasar negara kepada masyarakat yang masih belum mengetahui atau bahkan menolak Pancasila.

Salah satu yang dapat dilakukan BPIP yaitu berupa pembudayaan Pancasila melalui penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan (civic education), yang menempatkan secara proporsional aspek seperti: pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dibentuk berdasarkan instrumen hukum berupa Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP akan menjadi tantangan tersendiri bagi BPIP. Hal ini dikarenakan rumusan yang terdapat di Perpres tersebut masih belum bisa memberikan wewenang yang cukup agar BPIP bekerja lebih maksimal, sehingga perlu disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

BPIP sendiri sebagai lembaga yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila dengan instrumen hukum berupa Perpres, maka akan sangat menyulitkan BPIP untuk mengoordinir kebijakan-kebijakan terkait dengan pembinaan ideologi Pancasila dengan lembaga-lembaga lain di pusat maupun di daerah yang kewenangannya diatur dengan Undang-Undang. Di sisi lain, efektivitas kinerja BPIP juga perlu ditingkatkan, hal ini dikarenakan tingkat kepercayaan dan pengetahuan masyarakat tentang BPIP sendiri masih sangat rendah.

Jadi, selain adanya kelompok radikalis, baik berupa individu/kelompok yang masih tidak sepakat dengan Pancasila dan berpotensi merobohkan konsensus Pancasila, instrumen hukum BPIP berupa Perpres ditambah kurangnya kepercayaan dan pengetahuan tentang lembaga BPIP sendiri turut menjadi tantangan bagi BPIP dalam melakukan pembinaan Ideologi Pancasila di masa-masa yang akan datang.

Wallahu’alam.**

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;