REVISI UU MINERBA, KPS UIN KHAS DAN UAD YOGYAKARTA KOLABORASI GELAR WEBINAR NASIONAL
Media Center – Keberadaan revisi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menuai banyak polemik dalam aspek formil maupun materialnya. Selain pembahasannya yang terbilang cepat, beberapa pasal dalam Undang-Undang dinilai hanya fokus terhadap kepentingan pengusaha tambang saja. Untuk itu, Himpunan Komunitas Peradilan Semu Jawa II, KPS Fakultas Syariah (FS) UIN KHAS Jember dan KPS Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menyelenggarakan Dialektika Webinar Nasional pada Minggu pukul 10.00 WIB (4/6).
Webinar yang bertema "Pro-Kontra Revisi Undang-Undang Minerba" berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan beberapa pembicara yakni Advocate & Legal Consultant dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M., Wakil Dekan III FH UIN KHAS Jember, Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. dan Dosen FH UAD Yogyakarta , Dr. Indah Nur Shanty Saleh, S.H., M.Hum. Webinar ini dibawakan oleh Alzeina Nysa Sigit sebagai Master of Ceremony dan Intan Cahaya Pertiwi sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I sangat mengapresiasi acara ini sebab menjadi sosial kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
"Dengan adanya diskusi ini bisa meningkatkan partisipasi dan pengawasmasyarakat terhadap disahkannya UU Minerba yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat", tutur Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Dalam membuka pembahasan, Bisman menyampaikan faktor yang menyebabkan banyaknya polemik pada perubahan UU Minerba dari nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Minerba Nomor 3 tahun 2020.
"Tentunya hal ini dapat disebabkan adanya masalah hukum. Terbukti dari kurangnya penegakan hukum yang adil, serta inkonsistensi dalam implementasi hukum yang terjadi di masyarakat,” jelasnya sebagai keynote speaker dalam acara itu.
“Adanya hal ini menimbulkan berbagai polemik terkait kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan dan memicu dampak yang signifikan terhadap laju ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Disisi lain, Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa pembentukan UU Minerba harus berpijak kepada UUD 1945, Pancasila dan beberapa asas dasar.
"Asas-asas tersebut diantaranya asas manfaat, asas keadilan dan keseimbangan, dan asas keberpihakan pada kepentingan bangsa. Dalam Islam, pemanfaatan minerba sesuai dengan prinsip Hadd Al-Kifayah yang artinya manusia tidak boleh berlebihan dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan kehidupan, kelestarian, dan keseimbangan,” terang Wadek III Fakultas Syariah UIN KHAS Jember itu.
Pada kesempatan itu pula, Indah menjelaskan perkembangan hukum pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia serta korelasinya pada kondisi pandemi COVID-19.
“Pada masa pandemi disahkannya dua UU yang berkaitan pada resiko pelestarian fungsi lingkungan hidup, telah disinkronkan dengan UU Cipta Kerja, evaluasi atas rusaknya UU Minerba ini tidak menjadi dasar pertimbangan revisi UU Minerba,” jelas Dosen FH UAD Yogyakarta itu.
“Adanya kritik dan pandangan mengenai revisi UU Minerba diharapkan dapat membuka peran masyarakat terkait pengawasan regulasi Minerba yang seharusnya menjadi pusat dari kemajuan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Camelia Nailul Rahman Rhusandy
Editor: Siti Junita




