syariah@uinkhas.ac.id -

Seminar Hukum \"KPK Dalam Bingkai Konstitusi\"

Home >Berita >Seminar Hukum \"KPK Dalam Bingkai Konstitusi\"
Diposting : Kamis, 26 Dec 2019, 14:32:38 | Dilihat : 507 kali
Seminar Hukum \"KPK Dalam Bingkai Konstitusi\"


Seminar hukum dengan tema KPK dalam bingkai konstitusi yang di adakan oleh republik mahasiswa fakultas syariah IAIN JEMBER dinilai menambah wawasan mahasiswa. Seminar yang dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin M.Fil. I yang bertempat di gedung teater IAIN JEMBER tersebut, diikuti empat ratusan mahasiswa IAIN Jember, Senin (7/10/19).

Dalam seminar hukum itu, Prof. Harisudin memberikan sambutan kepada para peserta seminar. Guru Besar IAIN Jember tersebut mengapresiasi kegiatan seminar yang di selenggarakan oleh Republik Mahasiswa Fakultas Syariah sebagai penguatan standard akadamik "saya menghimbau mahasiswa minimal mengikuti seratus kali seminar, workshop, lokakarya atau pelatihan yang semuanya untuk meningkatkan kualitas mahasiswa", ujar prof haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Seluruh Indonesia.

Dalam acara seminar tersebut ada dua pemater : 1. Dr. Nur Solikin SAG. MH (mantan wakil rektor 1 IAIN JEMBER. 2. Basuki Kurniawan SH. MH.(Dosen fakultas syariah) Yang di pandu pembawa acara wildan rofikil anwar mahasiswa syariah prodi HTN IAIN JEMBER. Nur solikin menyampaikan  jika RUU KPK di sahkan maka status KPK ibarat seperti macan ompong atau  ????? ?????. ( Adanya seperti tidak ada), begitu yang di sampaikan oleh mantan wakil rektor 1 IAIN JEMBER. Karena RUU KPK yang baru akan memperlemah kinerja KPK akan tetapi RUU KPK tersebut belum disahkan karena belum di tanda tangani oleh presiden meskipun para DPR setuju, hal ini yang menjadikan kejanggalan karena baru kali ini semua anggota DPR setuju pasti ada udang di balik batu. Namun beliau berkeyakinan bahwa presiden akan mengeluarkan perpu yang memperkuat KPK karena dalam kampanyenya presiden berjanji akan memperkuat parlemen KPK. Seharusnya presiden menambah anggaran untuk melestarikan undang-undang nomer 30 tahun 2002 yang lama karena untuk melakukan OTT membutuhkan anggaran yang banyak misal saat OTT ketua parpol PPP romi yang penyelidikannya hampir 2 tahun yang hampir memakai anggaran 500 juta yang melibatkan lebih dari 1000 orang untuk menyelidikinya.

Penyebab korupsi merajalela adalah karena nilai-nilai keagamaan belum mendarah daging pada diri para koruptor sehingga mereka belum bisa mengejawantahkan. Korupsi terjadi karena mereka asik dalam kenikmatan atau tuntutan dari sang istri yang hidupnya glamor. Di dalam disertasinya nur sholihin memperluas terminologi korupsi beliau berpendapat bahwa korupsi adalah sesuatu yang merugikan orang lain, bahkan mencium perempuan yang bukan mahramnya itu sudah termasuk korupsi. (Media Center/Sirajudin).

Berita Terbaru

Prestasi Gemilang, Seluruh Program Studi Keagamaan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Terpilih sebagai Tujuan Beasiswa BIB Kemenag-LPDP 2026
09 Apr 2026By syariah
Rukyatul Hilal 1 Syawal 1447 H di Pantai Puger: Sinergi Fasya UIN Khas Jember dan Kemenag Jember Tentukan Awal Idulfitri
20 Mar 2026By syariah
Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terima Anggota Baru 2026
19 Mar 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;