SETELAH BERSAMA MAHKAMAH KONSTITUSI, KINI GANDENG MAHKAMAH AGUNG GELAR WEBINAR NASIONAL
Media Center – Setelah sebelumnya Fakultas Syariah IAIN Jember menggelar Webinar bersama Mahkamah Konstitusi (MK), kini Fakultas Syariah menggelar Webinar dengan Mahkamah Agung. Acara tersebut mengangkat tema “Arah Politik Hukum Perdata Islam Di Indonesia” yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan youtube, pada Rabu (03/12/2020).
Adapun yang menjadi narasumber dalam acara tersebut yaitu, Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung), Dr. Sri Lumatus Sa`adah, M.H.I (Wakil Dekan II Fakultas Syariah IAIN Jember). Selain itu, Dr. H. Ahmad Junaidi, S. Pd., M. Ag (Kaprodi Hukum Keluarga) bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I., menyampaikan bahwa hukum perdata Islam yang ada di Indonesia seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) masih mempunyai kedudukan yang sangat lemah yakni dengan instrumen hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres), oleh karenanya, tidak sedikit yang mengusulkan agar instrumen tersebut diganti menjadi Undang-Undang (UU).
“Kita tidak tahu bagaimana yang terjadi terhadap hukum perdata Islam di Indonesia ke depannya, terlebih melihat posisi hukum perdata Islam masih mempunyai kedudukan yang sangat lemah, banyak tokoh politisi yang berasal dari partai Islam, namun kita tidak tahu keberpihakan mereka terhadap hukum Islam. Kendati demikian, di sisi lain umat Islam juga harus toleran, menghargai dan menghormati agama lain,” tutur Prof. Haris yang juga Guru Besar IAIN Jember itu.
“Politik hukum yang tidak melihat aspirasi masyarakat telah menyebabkan adanya inkonsistensi dalam hal penerapan hukum, hal ini terjadi karena adanya perbedaan antara kehendak masyarakat dengan ketentuan hukum yang berupa perundang-undangan,” ujar Dr. H Ahmad Junaidi, S. Pd., M.Ag., selaku moderator dalam acara tersebut.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., berharap agar hukum di Indonesia dipenuhi dengan wacana hukum politik Islam dan filosofisnya, khususnya generasi muda seperti mahasiswa di IAIN Jember yang ikut menjadi bagian penyebar wacana tersebut, mengingat hukum penting untuk dipelajari oleh siapapun.
Ia turut menilai bahwa hukum Islam yang ada di Indonesia sudah pernah melewati masa pasang surut. Hal tersebut dapat dilihat sejak masa penjajahan Belanda yang membawa hukum kolonial dan bahkan hingga saat ini hukum tersebut masih ada yang digunakan. Menurutnya, kondisi hukum rawan berubah mengikuti situasi politik.
“Walaupun hukum merupakan produk politik, Idealnya, hukum itu harus terlepas dari intervensi manapun, termasuk hukum Islam sendiri. Hukum Islam juga sejatinya harus bisa seragam dengan kepentingan masyarakat luas,” jelas Dr. Amran saat menyampaikan materinya.
Di sisi lain, Dr. Sri Lumatus Sa`adah, M.H.I yang juga pemateri dalam acara tersebut, menyebutkan bahwa hukum perdata Islam adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur kepentingan perseorangan (individu) dan telah diatur secara yuridis formal atau mejadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia.
“Hukum perdata Islam ini isinya hanya sebagian dari lingkup muamalah yang secara yuridis formal menjadi kompetensi absolut di Pengadilan Agama seperti misalnya, tentang perkawinan, waris, wasiat, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan bahkan ekonomi syariah,” jelas Dr. Sri Lumatus.
Reporter : Erisha Najwa Himaya
Editor : M. Irwan Zamroni Ali



