Sinergi Prodi HPI dan Puskapis Gelar Kelas Reserse Kriminal Season II, Perdalam Scientific Crime Investigation
Jember, Fasya Media – Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember bekerja sama dengan Pusat Studi Antikorupsi dan Hukum Pidana Islam menyelenggarakan Kelas Reserse Kriminal season II bertema “Dasar-dasar Scientific crime investigation dalam Peradilan Pidana”, bertempat di Aula VVIP Fakultas Syariah. (11/06/2025)
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kepolisian, yakni Brigpol Alfan Afandi, S.Ak., M.H. Banit Pidsus Satreskrim Polres Jember. Sebelum pemaparan materi, kegiatan diawali dengan sambutan dan sekaligus membuka acara oleh Koordinator Program Studi Hukum Pidana Islam Yudha Bagus : Tunggala Putra, S.H., M.H.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai Kejahatan dalam kriminologi dipahami sebagai perilaku yang merugikan masyarakat, baik dilakukan individu, kelompok, maupun organisasi, dan bisa dirumuskan sebagai tindak pidana jika sudah diatur dalam undang-undang.
Selain itu, perilaku yang bertentangan dengan moral masyarakat, seperti penyebaran hoaks, juga dapat memicu reaksi sosial meski tidak selalu diatur hukum pidana. Psikologi kriminal digunakan untuk mengidentifikasi penyebab kejahatan yang berhubungan dengan kondisi kejiwaan pelaku.
Tindak pidana sendiri merupakan perbuatan melawan hukum yang diancam sanksi pidana, dan dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk, motif, serta cara pelaksanaannya, seperti tindak pidana formil atau materiil, dolus (sengaja) atau culpa (lalai), biasa atau aduan, serta commissionis dan ommissionis. Laporan dan pengaduan menjadi dasar penanganan tindak pidana, dengan format yang mencakup identitas pelapor, terlapor, kronologi, bukti, dan saksi
Melalui kelas Reskrim, mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menguasai metode ilmiah dalam penyidikan tindak pidana. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses pengumpulan dan analisis bukti menjadi lebih akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, penggunaan teknologi dan ilmu forensik diharapkan dapat memperkuat proses peradilan pidana sehingga menghasilkan putusan yang adil dan tepat sasaran. Kelas ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme penyidik dalam menghadapi tantangan kasus kriminal yang semakin kompleks.
Kontributor Fasya Media



.jpeg)
