syariah@uinkhas.ac.id -

Tingkatkan Pengetahuan Tentang Hukum Pidana : Prodi HPI UIN Khas Jember Gelar Kelas Reserse Kriminal

Home >Berita >Tingkatkan Pengetahuan Tentang Hukum Pidana : Prodi HPI UIN Khas Jember Gelar Kelas Reserse Kriminal
Diposting : Sabtu, 07 Jun 2025, 18:12:29 | Dilihat : 217 kali
Tingkatkan Pengetahuan Tentang Hukum Pidana : Prodi HPI UIN Khas Jember Gelar Kelas Reserse Kriminal


Jember, Fasya Media – Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember bekerja sama dengan Pusat Studi Antikorupsi dan Hukum Pidana Islam menyelenggarakan Kelas Reserse Kriminal bertema “Bantuan Teknis Penyidikan Untuk Pembuktian Secara Ilmiah (Scientific crime investigation)”, bertempat di Aula VVIP Fakultas Syariah.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak AIPTU Ahmad Rifa’i Ps. Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Jember. Sebelum pemaparan materi, kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur Pusat Studi AntiKorupsi dan Hukum Pidana Islam Ibu Ana Laela Fatikhatul Choiriyah, S.H., M.H di lanjut dengan sambutan dan di buka oleh PLT. Ketua Jurusan Hukum Islam Bapak Sholikul Hadi, S.H., M.H. Serta ditutup oleh Koordinator Program Studi Bapak Yudha Bagus Tunggala Putra, S.H., M.H.

Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan lokasi di mana tindak pidana terjadi atau tempat yang berhubungan dengan barang bukti dan korban. Penanganan TKP meliputi tindakan pertama di tempat kejadian (TPTKP) yang dilakukan segera setelah kejadian untuk memberikan pertolongan dan mengamankan TKP, serta pengolahan TKP yang bertujuan mengumpulkan, mengenali, dan mengevaluasi petunjuk serta bukti secara ilmiah. Proses ini harus dilakukan dengan cermat dan kritis, mengutamakan kebenaran materiil, serta menjaga keaslian TKP agar barang bukti tidak hilang, rusak, atau berubah. Teori “Bukti Segitiga” yang menghubungkan pelaku, korban, dan alat kejahatan menjadi dasar penting dalam penyidikan di TKP. (04/06/2025)

Selain itu, Penanganan TKP diatur oleh KUHAP dan dilakukan oleh penyidik atau penyelidik yang berwenang dengan prosedur hukum yang ketat, termasuk kewajiban segera mendatangi TKP setelah menerima laporan. Kelengkapan peralatan seperti alat uji narkotika, alat potret, sarung tangan, dan alat tulis sangat mendukung proses olah TKP. Selain itu, mekanisme pelaporan dan koordinasi antar tingkat kepolisian dari Polsek hingga Mabes Polri memastikan penanganan TKP berjalan sesuai kewenangan dan prosedur. Kesimpulannya, penanganan TKP merupakan langkah krusial yang harus dilakukan cepat, tepat, dan ilmiah untuk menjaga keaslian bukti serta mendukung proses hukum yang adil dan efektif.

Sebagai bagian dari kegiatan, peserta juga melakukan praktik langsung pengecekan sidik jari. Praktik ini dirancang untuk memperkuat pemahaman teknis peserta dalam proses identifikasi forensik serta meningkatkan kemampuan mereka dalam menggunakan alat dan metode pengecekan sidik jari secara akurat dan profesional.

Melalui kelas Reskrim, mahasiswa diharapkan mampu memahami pentingnya penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara benar dan ilmiah. Mahasiswa juga diharapkan dapat menerapkan prosedur tindakan pertama di TKP, seperti mengamankan korban, barang bukti, dan jejak kejahatan, serta menjaga keaslian TKP agar proses penyidikan dapat berjalan efektif. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan ini, mahasiswa siap mendukung proses penegakan hukum secara profesional di lapangan.

 

Kontributor Fasya Media 

Berita Terbaru

Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terakreditasi, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
12 Jan 2026By syariah
Keren! Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Raih Juara Satu Lomba Kantor & Lingkungan Ideal Berbasis Ekoteologi
12 Jan 2026By syariah
Cegah Perkawinan Anak : PUSHAGA Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Risiko Pernikahan Usia Dini
09 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;