URGENSI LOGIKA DALAM METODE PENALARAN HUKUM
Judul Buku: Logika dan Penalaran Hukum
Penulis: Basuki Kurniawan, M.H.
Peresensi: Wahed Zaini, Mahasiswa Semester 6 Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Jember
Tebal halaman: 286 halaman
Penerbit: Penerbit LICENSI
Tahun Terbit: Januari 2021
Buku dengan judul Logika dan Penalaran Hukum ini menyajikan pembahasan terkait metode dan strategi interpretasi dan penalaran hukum yang dilakukan terhadap ketentuan peraturan atau fakta-fakta hukum dalam pengadilan untuk menemukan konsep yang baru dalam opini hukum.
Logika dan penalaran hukum merupakan salah satu mata kuliah wajib sebagai pemahaman untuk membekali para mahadiswa sarjana hukum (S.H) dalam membangun sebuah legal opinion yang didasarkan proses interpretasi penalaran dan hukum. Buku ini berisikan pengetahuan tentang metode dan strategi interpretasi serta penalaran hukum yang dilakukan terhadap ketentuan yang ada dalam suatu peraturan ataupun fakta-fakta hukum dalam pengadilan untuk menemukan atau mencari konsep atau precept yang baur dalam sebuah opini hukum (legal opinion).
Dalam buku ini, terdapat 16 Subbab dan pokok pembahasan tersendiri, mulai dari hal yang umum dan abstrak hingga khusus dan konkret. Subbab pertama yaitu tentang Logika. Pada Bab pertama ini, yang menjadi pokok pembahasannya adalah terkait pengertian logika secara etimologi dan menurut ahli, kegunaan logika, ruang lingkup logika, dan hakikat berpikir. Pada pembahasan hakikat berpikir, mengemukakan bahwa suatu hakikat berpikir tidak hanya identik pada kuantitatif dari realitas, berpikir dengan menjelaskan yang secara de facto sekedar gerak pikiran diantara batas-batas pikiran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut menjelaskan bahwa hakikat berpikir adalah tanggapan dan jawaban terhadap kata suara realitas.
Subbab kedua yaitu, membahas tentang hukum (alam natural law). Pada bab ini membahas sedikit mengenai sejarah hukum alam yang lahir pada zaman yunani hingga pada saat ini serta tokoh-tokoh pemuka pemikirnya yaitu Plato, Aristotle, Marcus Tullius Cicero, St. Agustine, St. Thomas Aquinas, Grotius, Thomas Hobbes, dan John Locke. Disampin itu pada Bab ini menjelaskan pengertian, sejarah, teori-teori, fungsi, kekuatan dan kelemahan hukum alam serta penjelasan hukum alam pada zaman modern.
Sedangkan pada subbab ketiga ini, membahas khusus tentang Positiivisme Hukum. Mulai dari pengertian positivisme hukum, tokoh-tokoh positivisme hukum, aliran positivisme dalam filsafat hukum, implikasi aliran positivisme terhadap pemikiran hukum. Dalam buku ini khususnya subbab ini menjelaskan filsafat hukum positifisme muncul pada abat XVIII-XIX dan berkembang di Eropa Kontinental, khususya di Prancis.
Kemudian, pada subbab keempat, pemabahasannya dikhususkan tentang interpretasi dan penalaran hukum. Dimulai dengan pembahasan pengertian interpretasi hukum, metode penafsiran hukum, penalaran hukum, pengertian penalaran hukum, relevansi studi logika, penalaran dan argumen hukum, konsep dan terminologi dalam penalarah hukum, unsur-unsur penalaran hukum, serta jenis-jenis penalaran hukum. Dijelaskan pula dalam buku ini bahwa, Penalaran Hukum atau Legal Reasoning adalah penelusuran tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum, dan bagaimana seorang ahli hukum dalam menalarkan hukum.
Subbab Kelima, khusus terkait pembahasan Metodologi Ilmu Hukum yang melingkupi pengertian metodologi, pengertian ilmu hukum, metode ilmu hukum, dan metode otonom. Dijelaskan dalam buku ini terkait metode otonomi, ilmu hukum dapat berkembang sendiri melalui kriteria yang ada di dalam ilmu hukum sehingga dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan.
Subbab keenam, bisa dibilang kelanjutan dari Bab Kelima, yaitu membahas khusus tentang penerapan dari metodologi ilmu hukum. Dijelaskan dalam buku ini bahwa sesuaindengan aspek penerapannya metodologi ilmu hukum dikategorikan menjadi metode praktis/pragmatis, metode dogmatis, dan metode teoritik. Disampin itu dalam buku ini membahas peran metodologi penelitian hukum di dalam perkembangan ilmu hukum di indonesia.
Pada bagian ke tujuh, khusus membahas tentang metodologi penelitian hukum. Pada subbab ini membahas metode atau cara yang terandung dalam sebuah penelitian sebagai syarat dalam penelitian. Dengan demikian buku ini dapat sekaligus menjadi pandangan atau refrensi bagi mahasiswa sarjana hukum yang akan mengerjakan skripsi.
Selanjutnya, subbab delapan terkait dasar-dasar hermeneutika hukum. Dalam buku ini dipaparkan mengenai prinsip-prinsip hermeneutika hukum diantaranya prinsip-prinsip yang berkaitan dengan tujuan interpretasi, berkaitan dengan hubungan masyayrakat, berkaitan dengan struktur dan sistem hukum, yang berkaitan dengan peran penafsir, dan prinsip yang perlu diperhatikan dalam menginterpretasikan hukum sebagai teks. Serta membahas pula hermeneutika hukum sebagai metode penemuan hukum.
Dilanjutkan subbab ke sembilan ialah hermeneutika hukum dalam proses peradilan di indonesia. Hermeneutikan hukum merupakan ajaran filsafat mengenai memahami suatu metode penafsiran terhadap suatu teks. Di bidang hukum, hermeneutika selalu relevan dengan kegiatan interpretasi terhadap hukum, terutama terkait dengan isi teks hukum.
Kemudian lebih lanjut lagi, pada subbab sepuluh pembahasannya masuk lebih dalam terkait pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum di Indonesia. Pada subbab ini membahas sumber-sumber hukum secara umum, kemudian peraturan perundang-undangan, hakikat perundang-undangan, bahasa perundang-undangan, pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, serta perjabaran dari tiap-tiap sila dari pancasila.
Selain itu pada sub kesebelas khusus membahas terkait hierarki perundang-undangan. Dimulai dengan pembahasan pengertian hierarki perundang-undangan. Hierarti menurut TAP MPR, hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2004, dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 2011. Dijelaskan bahwa sistem peraturan perundang-undangan adalah satu kesatuan dari seluruh peraturan perundang-undangan yang satu sama lain saling berhubungan.
Subbab keduabelas membahas mengenai dasar-dasar asas legalitan dan retroaktif. Asas legalias berawal dari diatur dalam piagam “ Magna Charta” tahun 1215 dan terus berkembang sampai saat ini. Dilanjut pada Sub ketigabelas mengenai Diskresi. Pada penjelasan buku ini membahas urgensi penggunaan diskresi, problematika penerapan diskresi dalam UU administrasi pemerintahan, serta hubungan tangung jawab pemerintah baik eksekutif maupun yudikatif dengan diskresi.
Kemudian dilanjut dengan subbab kelimabelas, bagian sub ini membahas khusus terkait Obiter Dicta dan Racio Decidendi. Dijelaskan dalam buku ini bahwa penerapan obiter dicta lebih cenderung diaplikasikan ketika suatu pokok sengketa tidak terungkap dalam persidangan tidak ditemukan pokok permasalahan. Serta membahas pula ciri-ciri dan fungsi ratio decidendi.
Terakhir pada Subbab Keenambelas membahas tuntas terkait Legal Opinion. Buku ini juga menjelaskan mengenai pembuatan legal opinion seperti struktur dari LO yang terdiri dari: duduk perkara, dasar hukum yang dapat diidentifikasi dan relevan, pendapat hukum dan ditutup dengan kesimpula. Serta yang paling penting pada subbab akhir buku ini menyajikan contoh legal opinion yang di buat langsung oleh mahasiswa IAIN Jember.
Pak Basuki tepat sekali menulis buku ini, sebab menurut hemat saya buku ini cukup untuk memberikan pemahaman terkait bagaimana dasar logika dan penalarah hukum. Konsep yang perlu ketahui, dikenal, serta dipahami agar mempermudah seorang mahasiswa yang akan mendapatkan gelar Sarjana Hukum, dan tidak hanya mahasiswa hukum, tidak lepas pula bagi mahasiswa yang bukan mahasiswa hukum atau masyarakat umum yang ingin memahami konsep-konsep dasar mengenai logika dan penalaran hukum ini. Selain itu, isi lain dari buku menyajikan tulisan dari mahasiswa IAIN Jember sendir yang berupa contoh Legal Opinion yang memberikan pandangan mengenai cara pembuatan LO.
Tak lepas dari itu semua, selain memaparkan konsep-konsep logika dan penalaran hukum secara komperhensif, kekurangan yang mungkin saja disebabkan oleh penulis karena terkendala atau hal lainnya sehingga terdapat beberapa kesalahan kata sehingga menyebabkan sulit memaknai bagi pembaca awam seperti saya. Hal lain terkait sampul yang dapat dikatakan simpel dan sederhana membuat buku ini kurang menarik dan memberi warna bagi orang seperti saya yang suka dengan sesuatu yang kompleks. Semoga diwaktu-waktu kedepan pak Basuki Kurniawan, M.H. dapat membentuk karya-karya baru untuk lebih menyempurnakan ilmu yang akan bermanfaat bagi pembaca dan bagi masyarakat umum dan sekitar.



