URGENSI RUU BPIP DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DI INDONESIA
Hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 Fakultas Syari’ah melaksanakan kegiatan Webinar Nasional dengan tema Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Perspektif Maqashid Syariah. Kegiatan ini di pelopori oleh Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember. Webinar Nasional ini menghadirkan para narasumber yang kredibel dan ahli dalam Hukum Tata Negara dan Maqashid Syariah.
Dalam sambutannya Pror. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M.Fil.I menyambut baik acara yang diselenggarakan oleh Prodi HTN Fakultas Syariah, Kiai Haris menjelaskan tentang sejarah Pancasila dan juga pentingnya RUU BPIP bagi bangsa Indonesia di tengah adanya banyaknya idiologi transional Indonesia.
“Pancasila merupakan staatsfundamental norm yang merupakan hukum yang tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum, sebagaimana termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945. Jadi ini satu kata kunci bahwa kita bersepakat, bahasanya Kiai Ma’ruf Amin, kita bersepakat di dalam Daarul Misaaq/ negara konsensus yaitu kita bersepakat tentang Pancasila dipandang sebagai Staatsfundamental norm, yang menjadi hukum yang tertinggi dan sumber dari segala sumber hukum. Semua aturan harus merujuk kepada Pancasila”, terang Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia ini.
Setelah keynote speaker dari Dekan Fakultas Syariah dilanjutkan Webinar Nasional yang disampaikan oleh narasumber pertama, Bapak Dr. Agus Riewanto, Pengajar Hukum Tata Negara dan Direktur LBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Dalam presentasinya Bapak Agus (sapaan, red) banyak menjelaskan mengenai pentingnya RUU Badan Pembinaan Idiologi Pancasila di Indonesia, terlebih lagi dengan kekosongan Lembaga Pembinaan Ideologi Pancasila pasca reformasi.
Perlunya di upgrade lembaga pembinaan Ideologi Pancasila ke dalam suatu undang-undang, yang tidak setara dengan badan pembinaan yang lain Pembinaan Pramuka, “Pembinaan Perpustakaan, Pembinaan Kearsipan. Lalu apakah lembaga pembinaan yang diatur dalam peraturan Presiden menjadi Undang-Undang? Banyak, dalam praktik ketatanegaraan, seperti halnya Badan Metereologi Krimatogi dan Geofisika (BMKG) dulu diatur dalam Perpres No. 61 Tahun 2008. Lalu tahun tahun 2009 ditingkatkan menjadi UU No. 31 Tahun 2009 tentang BMKG. Jadi tidak masalah Perpres ditarik menjadi UU untuk menghindari domain yang besar dari Presiden, untuk diserahkan kepada Lembaga yang lain, karena ideologi itu harus menyangkut semua partai, tidak boleh dia cenderung pada partai pemenang pemilu, ” jelas Tim Ahli Pemeriksa Sengketa Peraturan Kemenkumham RI ini.
Selanjutnya Narasumber yang tidak kalah menariknya adalah Dr. Saifullah, S.H., M.Hum, beliau adalah Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Saifullah yang juga Dewan Penasehat/Konsorsium Dosen Pengajar Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan banyak mengkritisi RUU BPIP. Menurutnya Haluan yang mendasar dari RUU HIP menjadi RUU BPIP itu nuansa politiknya cukup besar, tujuannya untuk menjaga marwah Pancasila tetap utuh di masyarakat. Perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP yang harus kita pelajari naskah akademiknya agar produk peraturan sesuai aspirasi masyarakat.
“Tritunggal dalam pembentukan perundang-undangan yang dimulai dengan penyusunan naskah akademik yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis bermakna : satu untuk tiga, tiga untuk satu. Namun demkian suatu landasan sebaiknya bersumber dari konsep pemikiran yang mendalam terhadap realitas kebutuhan masyarakat maka akan dihasilkan peraturan yang berkualitas. Artinga landasan-landasan yang digunakan tidak saja tiga landasan di atas tetapi juga landasan-landasan lain seperti : landasan politik, landasan ekologis, landasan medis, landasan ekonomis, landasan kultural dan lain-lain. Landasan yang lain tersebut dikonsepkan sesuai dengan kebutuhan riil dari substansi peraturan tersebut. Cara pandang yang komprehensif integral tersebut akan menghasilkan peraturan yang dibuat berbasis riset dan keakuratannya dapat dipercaya dan sangat bermanfaat bagi pembentuk peraturan perundang-undangan,” tegas Sekretaris Umum Asosiasi Prodi HTN (Siyasah) Indonesia ini.
Dr. Busriyanti, M.Ag dalam materinya juga menekankan pentingnya mengenai hubungan Maqashid Syariah dengan Pancasila, terlebih lagi dengan banyaknya kultur budaya yang hidup di Indonesia.
“Nilai- nilai Pancasila sejalan dengan maqasid al-ummah yang disampaikan Jamaluddin Athiya. Pancasila dapat dikatakan sebagai maslahat dharuriyyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena Pancasila adalah ideologi pemersatu bangsa yang disepakati oleh para founding father NKRI. Dapat disimpulkan, saat ini keberadaan BPIP sebagai Lembaga Pembinaan Pancasila menjadi wasilah untuk pelestarian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Jika menggunakan kategori maqasidnya al-Syathibi maka adanya BPIP merupakan maslahat yang sifatnya hajiyyat,” tambah Sekretaris Komisi Fatwa MUI Rejang Lebong Tahun 2007-2011.
Pembicara yang terakhir yang tidak kalah menariknya yakni ahli hukum tata negara Fakultas Syariah IAIN Jember, Bapak Abdul Jabbar, S.H., M.H. Dosen asala Bima tersebut menilai perlunya Badan Idiologi Pancasila diatur dalam suatu peraturan yang berbentuk Undang-Undang agar mempunyai posisi yang kuat, meskipun berganti pemerintahan.
“Substansi Pasal-pasal RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan sturuktur kelembagaan BPIP ini artinya RUU ini akan memberikan ruang lingkup yang jelas bagi BPIP dalam memberikan penghayatan dan pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila pada masyarakat”, terang Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Syariah IAIN Jember.
Banyak feedback pertanyaan yang diajukan dari peserta yang tersebar dari sabang sampai Merauke, seperti halnya pertanyaan Bapak Jamil Jurist, yang mempertanyakan wewenang BPIP, serta obesitas lembaga di Indonesia. Dan bagaimana membumikan Pancasila di Indonesia agar tidak ada ASN/Kampus yang terpapar radikalisme.
Pertanyaan dijawab oleh para narasumber dengan antusias, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya RUU BPIP dalam berbangsa bernegara.
Webinar Nasional ini diikuti oleh ratusan peserta yang tergabung dalam Zoom dan juga youtube, dari peserta dengan berbagai latar belakang di Indonesia yang tertarik dengan tema Diskusi RUU BPIP Perspektif Maqashid Syariah. Dengan adanya Webinar Nasional ini dapat memberikan pencerahan dan dapat melaksanakan Ideologi Pancasila sebagai Staatsfundamental norm yang hidup di bangsa Indonesia, serta terus diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Basuki/ Media Center).



