syariah@uinkhas.ac.id -

URGENSI WAZI SHULTONI DALAM OPTIMALISASI ZAKAT GUNA MENDUKUNG PEREKONOMIAN UMAT

Home >Berita >URGENSI WAZI SHULTONI DALAM OPTIMALISASI ZAKAT GUNA MENDUKUNG PEREKONOMIAN UMAT
Diposting : Selasa, 15 Sep 2020, 15:39:17 | Dilihat : 539 kali
URGENSI WAZI SHULTONI DALAM OPTIMALISASI ZAKAT GUNA MENDUKUNG PEREKONOMIAN UMAT


Oleh: Baidlowi, S.H.I., M.H.I. Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Jember.

 

Sudah maklum, bahwa syariah Islam yang mulia, ingin mengangkat umatnya dalam taraf kehidupan ekonomi yang mapan dan sejahtera dengan kepemilikan harta yang cukup. Ini termaktub dalam masalah perputaran harta dikalangan umat manusia khususnya umat Islam yang memiliki misi agar harta tidak hanya berputar-putar dikalangan yang kaya saja, namun bisa dirasakan oleh mereka yang lemah dan papah. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 7:

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

Zakat sebagai media untuk menghimpun harta dari kalangan kaya (mampu) kepada yang tidak mampu dalam terminologi syara’ memliki arti yang menurut Dr. Mardani adalah “harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya”. (Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, 2011, 58 ). Dari pengertian ini, maka seorang muslim yang memiliki keimanan yang baik tentu akan melaksanakan kewajiban zakat dengan optimal demi membantu sesama. Dengan adanya sikap ta’awun (menolong) kepada sesama itu, maka diharapkan dan perputaran harta akhirnya bisa terjadi dari si kaya kepada si miskin dan kesenjangan yang terjadi antara keduanya dapat diminimalisir bahkan kemungkinan tidak ada lagi kesenjangan ekonomi antara keduanya.

Untuk meminimalisir kesenjangan ekonomi yang terjadi antara mereka yang mampu secara finansial dan ekonomi dengan yang tidak mampu, pemerintah telah banyak melakukan terobosan salah satunya dengan optimalisasi perolehan zakat baik dengan membuat regulasi terkait penarikan zakat atau dengan membuat lembaga seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk mendukung masyarakat bisa melaksanakan kewajiban zakat. Mungkin sebagaian orang beranggapan bahwa zakat ini kurang memiliki efek berarti dalam membantu ekonomi umat. Hal ini mungkin dilandaskan pada perolehan zakat yang diterima oleh lembaga seperti BAZNAS atau yang lainnya yang dibenarkan oleh Undang-Undang, terlalu sedikit jika dibandingkan jumlah penduduk muslim yang ada. Sehingga apa yang diperoleh, kurang bisa terasa manfaatnya kepada seluruh kalangan karena dari segi Jumlah perolehan yang belum memadai.

Namun seharusnya masalah ini bisa menjadi renungan dan perhatian bersama bagi semua orang khususnya bagi orang Islam sendiri. Mengapa persoalan ini tidak bisa ditangani dengan baik? Mungkin jawabannya, harus ada 2 wazi' (pendorong) yang bisa mendorong optimalnya pembayaran zakat. Kedua wazi’ itu adalah wazi' diniy (Faktor pendorong dari agama) dan wazi' shultoniy (Faktor pendorong dari penguasa). Untuk wazi' diniy, semua orang sudah tahu bahwa zakat ini wajib, telah banyak ayat dan Hadits yang mendasarinya seperti dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an (9:103; 2:43,84,110; 4:77; 22:78; 34:56; 58:31; 73:20 ) dan di sejumlah hadits. Bahkan mungkin bisa masuk kategori maklumun mina al-dini bi al-dhorurah (sudah dapat diketahui dari agama tanpa banyak berfikir dan berenung) seperti halnya kewajiban dari pasangan kewajiban zakat ini yakni kewajiban shalat.

Zakat dan shalat adalah dua kewajiban dari agama yang senantiasa berdampingan dalam perintahnya, sehingga tak ayal keduanya sudah pasti diketahui oleh setiap orang khususnya muslim terkait kewajiban melaksanakannya. Artinya secara wazi’ diniy sudah tidak perlu dicemaskan lagi perannya selama masih keimanan melekat dijiwa, insyaallah kewajiban zakat masih tertanam kuat dihati setiap muslim.

Meski demikian, disamping wazi' diniy tersebut, diperlukan juga adanya wazi' shultoniy (faktor pendorong dari penguasa) untuk optimalisasi pelaksanaan pembayaran zakat. Jika selama ini pemerintah sudah banyak mengeluarkan peraturan terkait zakat seperti di UU No. 23 tahun 2011 (tentang pengelolaan zakat), PP. 14 tahun 2014 (tentang pelaksanaan UU. No. 23 tahun 2011) dan membentuk lembaga yang menanganinya baik dari segi pengelolaan, pengumpulan, dan pendistribusiannya, maka mungkin perlu juga ditambah dengan punishment (sanksi) bagi mereka yang tidak melaksanakannya.

Dahulu, pada masa sahabat, bahkan sampai ada istilah perang bagi para muzakki (orang yang wajib zakat) yang tidak melaksanakan pembayaran zakat bahkan cenderung meninggalkan kewajiban ini. Mereka lebih dikenal sebagai tarikuz zakat (orang yang meninggalkan membayar zakat). Para tarikuz zakat --atau dalam istilah lain Maniuz zakat (enggan membayar zakat)-- dengan kekuatan penguasa kala itu yakni dimasa khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, mereka telah diberi punishment dengan diperangi sampai mereka kemudian mau melaksanakan kewajiban zakat. (Abdul Wahhab Kholaf, Ilmu Ushul Fikih, 1978, 85)

Dalam Agama sanksi yang nyata (hukuman di dunia) untuk para tarikuzzakat memang belum ada. yang ada hanya sanksi kelak di akhirat berupa siksa. Oleh karena itu, maka peran pemerintah sungguh sangat diharapkan dalam menekan para muzakki untuk melaksanakan kewajiban zakat ini. Tidak mungkin optimalisasi pembayaran zakat terwujud, tanpa didukung oleh penguasa seperti yang dilakukan di Era sahabat. Sayyidina Utsman RA. pernah berkata terkait pentingnya peran penguasa dalam mengarahkan umat agar bisa taat dan patuh sama ketentuan dengan ucapannya:

“Allah memberi kewenangan kepada penguasa, untuk membuat suatu aturan yang belum dibahas dalam Al-Qur’an” (Jamaluddin Atiyyah, Nahwa Taf’il Maqosid Syariah, 2001, 50)

Disisi lain, Fungsi zakat disamping sebagai sarana ibadah nafsiah juga ada dimensi ibadah ijtima'iyahnya (ibadah sosial) yang ini merupakan syarat dari mendapatkan keberuntungan (tidak merugi/ adamul khusri) sebab adanya iman yakni tidak hanya mengatakan secara lisan, tapi juga mengamalkannya (iqrorun bil lisan wattasdiq bil janan wal amal bil arkan) dan sebab adanya keshalehan sosial yang dilaksanakan (amilus shalihat). Bentuk amilus shalihat adalah dengan optimalisasi zakat ini. Sehingga cita-cita untuk menjadikan negara aman, makmur, dan rakyatnya sejahtera bukan hanya menjadi mimpi belaka pada akhirnya. Meski ini tugas berat. Namun bisa untuk dilakukan.

Mengingat di Indonesia, pelaksanaan syariah Islam meski secara faktual tidak diucapkan, akan tetapi dalam kenyataannya sudah banyak produk hukum yang merupakan hasil dialektika hukum Islam dengan hukum nasional. Seperti UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU. No. 19 tahun 2008 tentang surat berharga Syariah, Perma RI No. 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan lain-lain (Andi Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah dan Fikih Muamalat di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, 2019, 4)

Dari itu semua, maka kedepannya diperlukan adanya regulasi-regulasi yang nyata –sukur-sukur bisa berupa undang-undang-- yang isinya memberikan hukuman / sanksi (punishment) bagi mereka yang enggan melaksanakan kewajiban zakat. Sehingga akhirnya optimalisasi perolehan zakat dapat ditingkatkan secara nasional dan tentunya dapat membantu terhadap pertumbuhan ekonomi umat lebih-lebih di era pandemi seperti sekarang, dimana bangsa kita sedang dihadapkan pada kondisi resesi perekonomian nasional, maka zakat bisa menjadi salah satu solusi dan unsur penunjang bagi kemaslahat ekonomi umat. Semoga….

 

Berita Terbaru

Kompetisi Skripsi Terbaik Fakultas Syariah : Wadah Peneliti Muda Berprestasi dan Inspirasi Bagi Seluruh Mahasiswa
22 Jan 2026By syariah
Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;