syariah@uinkhas.ac.id -

WAKAF DAN PERADABAN PENDIDIKAN ISLAM

Home >Berita >WAKAF DAN PERADABAN PENDIDIKAN ISLAM
Diposting : Selasa, 27 Jul 2021, 11:28:54 | Dilihat : 1114 kali
WAKAF DAN PERADABAN PENDIDIKAN ISLAM


Siti Junita, Mahasiswa Semester VI MPI Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dan Sekum Media Center Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

 

Sejarah adanya wakaf telah diungkap oleh Al-Kubasyi dalam kitabnya yang berjudul Ahkam al-Waqfi al-Syari’ah al-Islamiyyah yang mengatakan bahwa sebelum datangnya Islam, transaksi sejenis wakaf telah dilakukan oleh masyarakat bahkan oleh Kaum Jahiliyah. Hal ini dilator belakangi oleh adanya  kepercayaan mereka yang membutuhkan rumah untuk beribadah kepada Tuhan mereka. Para ilmuwan menyebutkan usaha mereka dalam mengelola dan mengumpulkan biaya untuk memelihara rumah ibadah tersebut adalah konsep wakaf secara sederhana.

Wakaf adalah salah satu pranata keagamaan yang berlandaskan pada rasa cinta kasih kepada sesama manusia yang bersifat tetap, dan menjanjikan pahala yang berkelanjutan jika harta wakaf itu masih digunakan untuk kemaslahatan umat. Dewasa ini, manajemen wakaf kian menjadi sorotan akibat munculnya istilah wakaf pruduktif sebagai penegasan dari adanya kebutuhan masyarakat di segala aspek kehidupan, terutama di sektor pendidikan.

Dilansir dari berita Kompas pada 7 Mei 2021, Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin mengusulkan agar pembelajaran tentang wakaf dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah. Hal ini sebagai upaya pengembangan literasi dan sarana edukasi wakaf sejak dini. Tak pelak, jika peran wakaf sebagai elemen kekuatan ekonomi umat telah dibuktikan oleh beberapa peradaban pendidikan yang telah berhasil dalam mengelola dana wakaf yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan umat Islam.

Sejarah Wakaf dalam Islam

Al-Kubasyi dalam kitabnya juga menyebutkan bahwa praktek keagamaan pertama dilaksanakan langsung oleh Rasulullah saat akan membangun masjid Quba’ di Madinah pada tahun pertama hijrah. Masjid tersebut dibangun pada tanah milik dua anak yatim. Mulanya tanah tersebut akan dibeli oleh Rasulullah namun kedua anak yatim itu berkata: “Tidak! Demi Allah kita tidak akan mengambil harga tanah tersebut, kita hanya mengharapkan pahala dari Allah. Sedangkan wakaf ‘am (kebajikan) pertama kali dilakukan oleh sahabat Rasulullah Saw yang bernama Mukhayriq, salah satu syahid di perang uhud. Wakaf tersebut berupa tujuh kebun atau taman yang diberikannya untuk kepentingan perjuangan dakwah Rasulullah Saw. saat itu.

Berangkat dari hal itulah, sahabat terdekat Nabi Saw. yang kemudian menjadi khalifah meneruskan praktek wakaf tersebut. Diantaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq yang mewakafkan tanah untuk anaknya, ‘Umar bin al-Khattab mewakafkan tanah di Khaybar, ‘Utsman bin ‘Affan mewakafkan sumur “Rumah” dan ‘Ali bin Abi Thalib mewakafkan harta tanah miliknya yang ada di bumi Yanbu.

Praktek wakaf tidak hanya dilakukan oleh sahabat terdekat Nabi, tapi juga pernah dilakukan oleh sahabat Nabi yang lain dengan melakukan jenis wakaf yang lain. Wakaf tersebut diantaranya wakaf keluarga (Waqf al-Ahli) ataupun wakaf kebajikan yang biasa disebut dengan wakaf ‘Am. Diantara sahabat Nabi yang pernah melakukannya adalah Sa’ad bin Abu Waqqas, ‘Amr bin al-‘As, Hakim bin Huzam serta banyak lagi.

Selain itu, perkembangan kajian literatur Islam menyebutkan bahwa Departemen Agama Indonesia menetapkan bahwa pada tahun 1287 H telah dikeluarkan Undang-Undang yang menjelaskan kedudukan dan posisi tanah Turki serta tanah produktif yang berstatus wakaf. Hal ini menjadikan negara-negara Arab memiliki banyak tanah yang berstatus wakaf dan digunakan sampai saat ini.

Bukti Kontribusi Wakaf dalam Pendidikan

Sistem pendidikan Islam klasik tidak melepaskan peran wakaf baik pada masa berdiri maupun pada saat mengembangkannya. Lembaga pendidikan berbasis wakaf banyak sekali ditemui karena pesatnya dana masyarakat yang didasari rasa peduli dan cinta kepada sesame. Rasa cinta dan kepedulian itulah yang melahirkan inovasi mendirikan institusi untuk mengajarkan dan mengembangkan ilmu.

Hal demikian dipelopori oleh Khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Ma’mun, dibawah kepemimpinan mereka telah banyak berdiri lembaga pengkajian ilmu. Salah satunya kegiatan penerjemah yang ada pada kekhalifahan Harun ar-Rasyid kemudian disempurnakan dengan didirikan Bait al-Hikmah pada masa khalifah al-Ma’mun. Dalam catatan sejarah, al-Ma’mun adalah orang yang pertama kali mengemukakan pendapat tentang pembentukan badan wakaf.

Sistem ekonomi Islam sangat mempengaruhi sistem wakaf dalam Islam karena adanya kaitan antara akidah dan syariat Islam. Karena adanya lembaga wakaf yang dipelopori pertama kali oleh penguasa Islam yang mencintai Ilmu yaitu Khalifah Harun ar-Rasyid dan al-Ma’mun, terutama saat mendirikan Baitul Hikmah. Seiring dengan perkembangan waktu, kebutuhan akan adanya lembaga atau institusi pendidikan melahirkan ide tentang perlunya lembaga yang mengelola dama wakaf, sehingga dari situ akan menjadi sumber keuangan umat Islam.

Madrasah Nizhamiyah juga menjadi salah satu lembaga pendidikan yang memiliki sebuah perpustakaan yang mewah, masjid yang besar serta pegawai yang banyak serta tenaga pendaftaran. Biaya pendidikannya terdiri dari sebagian kecil subsidi Negara karena pada masa itu, kontribusi Departemen Keuangan Negara kurang terlalu diberikan sehingga dari masyarakat banyak memberikan kontribusinya salah satunya dalam bentuk wakaf. 

Selanjutnya muncul Perguruan Tinggi dunia yang berdiri pada tanggal 29 Jumadil Ula 359 H (970 M) yaitu Universitas Al-Azhar. Universitas tersebut mampu memberikan beasiswa kepada mahasiswanya yang berjumlah sampai jutaan di seluruh dunia selama berabad-abad lamanya. Strategi pembiayaan yang digunakan berhasil diteliti, bahwa lembaga pendidikan ini bukanlah pendidikan yang full profit oriented , namun ia adalah lembaga pendidikan bercorak Islam yang menggunakan system wakaf dalam jumlah yang besar.

Universitas Al-Azhar memiliki wakaf berupa kebun kurma yang mencapai ribuan hektar, gedung-gedung apartemen yang banyak disewakan sehingga hasil dari dana tersebut digunakan untuk memberikan beasiswa, menggaji pendidik dan karyawannya serta mendanai mubaligh untuk dakwah ke luar negeri.

Menurut Azyumardi Azra, kemasyhuran Universitas Al-Azhar ditopang oleh adanya pendayagunaan harta wakaf dan ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah). Hingga pada akhirnya Presiden Mesir tahun 1960, Gamal Abdul Naser mensentralisasikan secara paksa aset wakaf Al-Azhar yang cenderung masih terkooptasi. Dengan demikian, wakaf telah menjadi faktor bangkitnya kekuatan ekonomi umat yang lebih cemerlang.

Tidak hanya itu, berkat pengelolaan wakaf yang professional, pemerintah Mesir pernah meminjamnya sebagai penggerak operasional roda pemerintahan. Ibnu Khaldun pernah berkata bahwa wakaf di Kairo dan Damaskus dapat membiayai penyelenggaraan pendidikan tinggi secara gratis, sehingga mengundang para mahasiswa dari berbagai penjuru Islam dengan dibiayai perjalanan, biaya hidup dan beasiswa pendidikan.

Dari beberapa bukti kontribusi wakaf terhadap sektor pendidikan dapat ditarik benang merah bahwa ajaran Islam yang didasarkan kepedulian terhadap sesama membentuk kesadaran untuk membantu Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya terkait penerimaan pendidikan secara layak. Menurut Ki Hajar Dewantara, kemajuan pendidikan di Indonesia serta kualitas generasi bangsa tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Peran tersebut salah satunya mewakafkan sebagian harta untuk kepentingan pendidikan. Jika kesadaran masyarakat tertanam dengan baik, maka dapat dipastikan pendidikan di Indonesia akan mampu bersaing dengan Negara maju serta yang tidak kalah penting adalah etika moral yang mendarah daging pada hati setiap umat Islam.

 

 

 

Berita Terbaru

Dekan Wildani Hefni Paparkan Spesialisasi Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Agribisnis Halal Berbasis Kearifan Lokal
21 Jan 2026By syariah
Membanggakan, Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Jadi Fakultas Terbaik Penataan Kantor dan Lingkungan Ideal berbasis Ekoteologi
14 Jan 2026By syariah
Prodi Hukum Bisnis Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Resmi Terakreditasi, Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027
12 Jan 2026By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;