WAKIL DEKAN I SYARIAH INGATKAN KEMBALI FUNGSI DPA BAGI MAHASISWA
Media Center -Fakultas Syariah IAIN Jember baru saja menggelar Ujian Akhir Semester (UAS) ganjil di bulan Januari kemarin. Untuk mengetahui catatan hasil studinya, para mahasiswa perlu mengakses Kartu Hasil Studi (KHS). Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk memprogram Kartu Rencana Studi (KRS), yaitu rencana mata kuliah yang akan ditempuh di semester selanjutnya.
Dalam memprogram KRS, mahasiswa sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu bersama Dosen Penasehat Akademiknya. Hal tersebut penting dilakukan agar pelaksanaan perkuliahan di semester selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Mengingat fungsi seorang DPA sangatlah penting, Fakultas Syariah IAIN Jember menyelenggarakan Orientasi DPA, secara virtual pada Senin (1/2).
Acara yang diikuti oleh para pimpinan Fakultas Syariah dan DPA ini, bertujuan untuk mensosialisasikan tugas seorang DPA dan hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya, terlebih para dosen yang baru mendapatkan amanah menjadi DPA.
Terselenggaranya acara ini tidak terlepas dari persiapan sejumlah program unggulan dan inovatif yang dimiliki oleh Fakultas Syariah IAIN Jember. 4 program di antaranya merupakan pengembangan program di tahun 2020 yakni Revitalization For Alumni Organization, National Excellent Lecturer, National Excellent Student dan National Smart and Creative Student.
Serta 7 diantaranya program baru yang dicanangkan oleh Fakultas Syariah IAIN Jember meliputi International Collaboration, Lecturer Professional Organization, Citation, Accreditation Simulation, Excellent Facilities, International Accreditation dan Faculty Quality Assurance.
“Harapannya dengan adanya acara ini, agar dosen kita mempunyai pemahaman yang sama soal visi misi dan program-program Fakultas Syariah untuk tahun 2021,” ujar Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil. I selaku Dekan Fakultas Syariah.
Prof. Harisudin juga meminta, agar para DPA mampu menjadi pendamping bagi mahasiswa untuk sukses belajar di naungan Fakultas Syariah IAIN Jember.
“Tugas DPA bukan hanya soal Kartu Rencana Studi (KRS) para mahasiswa, tetapi harus mampu menjadi pendamping mahasiswa Fakultas Syariah hingga sukses nanti,” terang Prof. Haris yang juga Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia itu.
Sementara itu dalam orientasinya, Wakil Dekan I, Dr. M. Faisol, S.S., M.Ag menyampaikan terkait fungsi dan peran atau tugas dari seorang DPA. Menurutnya, penting disampaikan dan dihayati bagi setiap DPA untuk selalu mengingat jika tugasnya sebagai penasehat akademik adalah melakukan pendampingan ke mahasiswa yang dibimbingnya.
“Usaha-usaha yang sifatnya membantu dalam merencanakan program belajar, melaksanakan kegiatan belajar, mengatasi masalah-masalah belajar yang dihadapi dan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki mahasiswa bimbingannya secara optimal, itu semua adalah bagian dari tugas seorang DPA,” jelas Dr. Faisol.
Lebih lanjut Dr. Faisol menyebutkan beberapa tugas yang harus dijalankan oleh seorang DPA. Di antaranya membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan kampus, membantu memilih cara-cara belajar yang efektif dan efisien, mengatasi kesulitan dan hambatan yang berhubungan dengan bidang studinya, menentukan berbagai alternatif dalam memecahkan suatu masalah, serta membantu mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler termasuk merencanakan proses tugas akhir mahasiswa.
“Tugas semacam itu, DPA beserta mahasiswa bimbingannya bisa melakukannya secara online maupun offline. Jika menghendaki proses bimbingan secara langsung atau tatap muka, maka tentunya harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Reporter : Endang Agoestian
Editor : M. Irwan Zamroni Ali



