Webinar PUSHPASI Kupas Tuntas Transformasi Hukum Tata Negara dan Dinamika Korupsi Pascarevisi UU KPK
Jember, Fasya Media; Saat ini terjadi peningkatan pengungkapan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Praktik korupsi tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, tetapi juga elite politik dan lembaga pemerintahan. Banyaknya kasus korupsi ini diduga terkait dengan dampak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Merespons situasi tersebut, Pusat Studi Hukum Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) menyelenggarakan webinar bertajuk “Transformasi Hukum Tata Negara dalam Menjaga Integritas Pejabat Publik: Evaluasi Efektivitas Revisi UU KPK dan Dinamika Korupsi Politik di Indonesia” pada Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 15.00 WIB melalui platform Zoom. Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum, yaitu Ibu Dr. Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H., dan Bapak Mohammad Najich Chamdi, S.H.I., M.H.I.
Webinar diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama diberikan oleh Direktur PUSHPASI, Bapak Basuki Kurniawan, M.H., dan Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN KHAS Jember, Bapak Sholikul Hadi, S.H., M.H. Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber.
Dalam webinar ini, para narasumber membahas perubahan hukum tata negara dalam kaitannya dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) serta dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dr. Fira Mubayyinah, S.H., M.H.I. menjelaskan dinamika korupsi politik di Indonesia pascarevisi UU KPK diakibatkan kurangnya integritas dalam sistem pemerintahan, yang berkaitan erat dengan moral dan etika pejabat publik. Ia menjelaskan bahwa seharusnya moral dan etika harus menjadi landasan fundamental bagi setiap tindakan dan keputusan pejabat publik, bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang tercermin dalam perilaku sehari-hari untuk membangun kepercayaan masyarakat. Namun, faktanya beberapa kasus korupsi yang melibatkan aktor politik di pemerintahan, seperti kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan skandal korupsi di Pertamina, yang mencerminkan lemahnya integritas dan pengawasan serta masih maraknya praktik koruptif dalam birokrasi.
Selain itu, Dr. Fira juga membahas pandangan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia yang dinilai mengalami berbagai permasalahan, seperti kurangnya integritas dan profesionalisme, diskriminasi dalam putusan, serta rentannya lembaga peradilan terhadap intervensi pihak tertentu. Menurutnya, sistem peradilan sering kali dianggap lebih berpihak pada elite dan tidak sepenuhnya mampu memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan guna menjaga independensi peradilan dan memastikan sistem hukum yang adil dan transparan.
Sebagai pemateri kedua, Bapak Mohammad Najich Chamdi, S.H.I., M.H.I menyoroti bagaimana revisi UU KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019 telah mengubah independensi lembaga tersebut dan berdampak pada efektivitas pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa revisi ini mengurangi kewenangan strategis KPK, terutama dalam aspek penyadapan, penyitaan, dan independensi kelembagaan. Ia juga menggarisbawahi bahwa pascarevisi, tren kasus korupsi politik mengalami peningkatan yang sangat signifikan, yang menunjukkan tantangan baru dalam penegakan hukum antikorupsi.
Dalam paparannya, Bapak Mohammad Najich Chamdi juga menegaskan perlunya evaluasi ulang terhadap revisi UU KPK agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ia merekomendasikan penguatan kembali kewenangan KPK, peningkatan transparansi dalam pengawasan pejabat publik, serta sinergi yang lebih erat antara lembaga hukum dan masyarakat dalam menekan angka korupsi politik.
Diskusi dalam webinar berlangsung interaktif, dengan peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan mengenai isu yang dibahas. Salah satu peserta menyoroti perlunya sinergi antara berbagai pihak dalam memperkuat sistem hukum tata negara guna menjaga integritas pejabat publik dan mengefektifkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Seperti membuat peradilan etik serta memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
Acara ini dihadiri sekitar 120 peserta dan berakhir pukul 17.00 WIB. Moderator menutup sesi dengan menyampaikan rangkuman poin-poin utama dari pemaparan narasumber dan hasil diskusi. Moderator juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari seluruh peserta serta ang berkontribusi dalam penyelenggaraan acara ini.
Dengan terselenggaranya webinar ini, diharapkan muncul kesadaran lebih luas mengenai pentingnya integritas dalam tata kelola pemerintahan serta perlunya reformasi kebijakan yang lebih efektif dalam menekan praktik korupsi. Webinar ini juga menjadi wadah bagi akademisi dan praktisi hukum untuk bertukar gagasan dalam menghadapi tantangan hukum tata negara di Indonesia.
Kontributor : Fasya Media



.jpeg)
