Umum

Perkuat Pemahaman Praktik Peradilan TUN, Kompres Fasya UIN KHAS Jember Kunjungi PTUN Surabaya

07 Nov 2026
Oleh: Admin Cholis
44 Tayangan
Perkuat Pemahaman Praktik Peradilan TUN, Kompres Fasya UIN KHAS Jember Kunjungi PTUN Surabaya

Surabaya, Fasya Media – Sebanyak 35 mahasiswa anggota Komunitas Peradilan Semu (KOMPRES) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember melakukan kunjungan edukatif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Cakra PTUN Surabaya, Jumat (06/11/2026).

Kegiatan ini didampingi oleh Pembina KOMPRES, Bapak Hasan Basri, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan program rutin KOMPRES UIN KHAS Jember.

"Program kunjungan ini merupakan program rutin KOMPRES UIN KHAS Jember, agar para mahasiswa tidak hanya mengetahui dari sisi teori, tetapi juga dalam praktik di lapangan," ujarnya.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran PTUN Surabaya. "Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para pimpinan PTUN Surabaya atas sambutan hangat yang diberikan kepada kami," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Fadholy Hernanto, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber. Beliau menjelaskan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan PTUN, serta tahapan prosedur persidangan dari awal hingga akhir. Kegiatan dipandu oleh Sekretaris PTUN Surabaya, Bapak Rahmadi, S.H., selaku moderator.

Direktur KOMPRES, M. Ashad Fiyaumin Nabili, turut menyampaikan harapannya. "Kami berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan semangat kritis, memperluas cakrawala berpikir, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota KOMPRES dalam memahami sistem peradilan di Indonesia," tuturnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih. "Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran PTUN Surabaya yang telah memberikan ruang pembelajaran dan berbagi pengalaman kepada mahasiswa KOMPRES UIN KHAS Jember," tambahnya.

Melalui kunjungan ini, mahasiswa diharapkan semakin siap menghadapi dunia praktik hukum dan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan peradilan semu di kampus.


Kontributor Fasya Media

Bagikan: