Umum

Pusat Studi Maqasid Fakultas Syariah UIN Jember Kaji Tafsir Maqasidi Karya Jasser Auda

03 Jul 2026
Oleh: Admin
1512 Tayangan
Pusat Studi Maqasid Fakultas Syariah UIN Jember Kaji Tafsir Maqasidi Karya Jasser Auda

Jember - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memiliki Pusat Studi Maqasid yang diresmikan sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Maqasid Institute, Amerika Serikat, pada tahun 2025. Kini, pusat kajian milik Fakultas Syariah UIN KHAS Jember ini diminta untuk mengkaji karya terbaru dari Profesor Jasser Auda yang merupakan pendiri Maqasid Institute.
 
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni, menyambut baik bahwa pihaknya diminta untuk mengkaji buku terbaru Prof. Jasser Auda yang berkaitan dengan tafsir maqasidi. Dikatakan Wildan, Pusat Studi Maqasid Fakultas Syariah UIN KHAS Jember berkomitmen untuk mengembangkan kajian tafsir maqasidi sebagai paradigma keilmuan yang mengintegrasikan teks, konteks, dan tujuan syariat. 

“Pusat studi ini berupaya menghadirkan penafsiran Al-Qur'an yang progresif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan universal guna menjawab tantangan hukum dan kehidupan masyarakat kontemporer. Karena itu, kami sangat antusias bersama Prof Jasser Auda melalui kajian akademik untuk menjawab problematika kontemporer, termasuk isu hukum, sosial, ekonomi, lingkungan, teknologi, dan hak asasi manusia”, kata Wildani Hefni, Jumat (3/7/2026).

“Pusat studi yang ada di Fakultas Syariah UIN KHAS Jember ini bertujuan menjembatani khazanah klasik Islam dengan tantangan modern melalui pendekatan yang integratif, multidisipliner, dan berorientasi pada kemaslahatan,” tambah Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni.

Sementara Direktur Pusat Kajian Maqasid Syariah Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Fathorrahman mengatakan, pusat studi ini memiliki pelbagai kegiatan, termasuk riset, kajian, dan kegiatan akademik yang berkelanjutan.

“Pusat studi maqasid syariah ini tidak hanya bergerak dalam ranah teoritis, tetapi juga mampu memberi kontribusi nyata dalam menjawab tantangan zaman. Maqasid syariah harus hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan kemanusiaan dan ekologi. Kami berupaya membangun tradisi akademik yang menempatkan al-Quran sebagai sumber inspirasi transformasi sosial, penguatan keadilan, perlindungan hak-hak kemanusiaan, serta pengembangan peradaban yang berkelanjutan”, ungkapnya.

Dalam perspektif Jasser Auda, maqasid tidak hanya dipahami sebagai tujuan hukum yang bersifat normatif, tetapi juga sebagai sistem yang dinamis, multidimensional, terbuka, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia. 

Fasya Media

Bagikan: