Cegah Kerugian Sektor Jasa Keuangan & Pinjol, SELC FASYA UIN Khas Jember Gelar Webinar Perlindungan Konsumen
Jember, Fasya Media — Sharia Economic Law Center (SELC) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sukses menyelenggarakan webinar bertajuk *“Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan & Pinjaman Online”* pada Selasa, 14 Januari 2026, melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan akademisi dan praktisi yang kompeten di bidang hukum dan perlindungan konsumen untuk membahas maraknya persoalan pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat.
Webinar menghadirkan Nuril Hikam Efendi, S.H., M.H. (Dosen STAIRO Probolinggo) dan Nisa Masitho, S.Sos., M.H. (UPT Perlindungan Konsumen Jember & BPSK Jember) sebagai narasumber. Keduanya mengupas secara komprehensif aspek regulasi, praktik penyelesaian sengketa, hingga perlindungan data pribadi konsumen dalam sektor jasa keuangan.
Direktur SELC, Auliya Safira Putri, S.H., M.Kn menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam mengedukasi masyarakat serta memperkuat kesadaran hukum, khususnya di kalangan mahasiswa dan generasi muda. Webinar ini juga diharapkan mampu menjadi ruang diskusi kritis sekaligus solutif dalam merespons tantangan perlindungan konsumen di era digital.
Dalam pemaparannya, Nisa Masitho menekankan pentingnya literasi keuangan dan pemahaman hukum bagi masyarakat agar tidak terjebak praktik pinjol ilegal. Selain itu, dibahas pula mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen, termasuk peran BPSK dalam memberikan akses keadilan bagi korban.
"Hingga saat ini belum ada instrumen kuat baik secara teknis hukum maupun teknologi untuk mencegah kebocoran data pribadi, yang mana hal tersebut banyak terjadi karena kealpaan,"pungkasnya.
Kemudian Nuril Hikah Efendi dalam paparannya menyatakan bahwa sebenarnya instrumen hukum sudah banyak mengatur mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan pinjol. Namun, memang karena pelaksanaan di lapangan tidak selaras dengan regulasi yang ada.
"Persoalan utamanya adalah pengawasan dan penindakan pelaksanaan di lapangan," tegasnya.
Persoalan tersebut bagi narasumber adalah masalah lama. Seperti bunga yang tinggi, teknis penagihan yang tidak sopan bahka keamanan data pribadi. Kedepan harapan kedua narasumber agar pemangku kebijakan dapat serius melindungi konsumen melalui instrume hukum dan pengawasan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi, ditandai dengan berbagai pertanyaan kritis seputar praktik penagihan, perlindungan data pribadi, dan efektivitas pengawasan terhadap pinjol ilegal.
Melalui kegiatan ini, SELC UIN KHAS Jember menegaskan perannya sebagai pusat kajian hukum ekonomi syariah yang aktif merespons isu-isu aktual demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kontributor : Fasya Media




