syariah@uinkhas.ac.id -

DEKAN SYARIAH PAPARKAN PENTINGNYA MODERASI BERAGAMA DALAM BERDAKWAH

Home >Berita >DEKAN SYARIAH PAPARKAN PENTINGNYA MODERASI BERAGAMA DALAM BERDAKWAH
Diposting : Sabtu, 26 Nov 2022, 21:17:54 | Dilihat : 648 kali
DEKAN SYARIAH PAPARKAN PENTINGNYA MODERASI BERAGAMA DALAM BERDAKWAH


Media Center- Demi mewujudkan prinsip agama yang moderat melalui dakwah, Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Penguatan Dakwah Berbasis Moderasi Beragama untuk Kalangan Khotib Jum'at dan Ta'mir Masjid di Kabupaten Jember”. Diskusi yang dilaksanakan di Aula VIP Lantai 2 Fakultas Syariah UIN KHAS Jember pada hari Kamis (24/11/2022) 

Dr. KH. Achmad Musta'in Billah, M.Pd.I. yang juga Kasi Umrah Haji Kemenag Jember menjelaskan tentang implementasi moderasi beragama ketika menjadi seorang khotib atau imam sholat jumat. Menurutnya, tidak boleh seorang mengajukan diri sebagai khotib apabila tidak diminta. Hal itu termasuk dalam contoh melanggar konsep moderasi beragama. 

“Jadi ketika memilih seorang mubaligh tidak asal tunjuk, namun harus melihat keilmuannya dan sanad. Jika memilih imam sholat, maka harus diperhatikan kebagusan bacaannya dan tajwidnya, utamanya bacaan surat fatihahnya,” tutur Dr. Achmad Musta'in.

Dr. KH. Achmad Musta'in di akhir penyampaiannya menjelaskan bahwa dalam berdakwah, utamanya di era milenial perlu merangcang strategi.

“Jadi panjenengan semisal menyampaikan dakwah di era milenial, pertama yaitu optimalkan semua potensi dalam berdakwah. Kedua, pelajari (muthola'ah) materi yang mau disampaikan. Ketiga, menyederhanakan bahasa penyampaian dengan melihat masyarakatnya. Keempat, jangan menyampaikan materi dakwah yang sementara panjenengan masih belum mengerjakannya. Terakhir, kalau dakwah itu harus sambung (ittishal) (ada regenerasi pendakwah selanjutnya),” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Kiai M. Noor Harisudin, M. Fil.I memberikan penjelasan terkait arti dari moderasi beragama. Prof. Haris menjelaskan bahwa dengan moderasi beragama, seseorang tidak berlebih-lebihan saat menjalani ajaran agamanya. Dan orang yang mempraktikkannya disebut moderat.

“Moderasi beragama berarti cara beragama melalui jalan tengah. Moderasi beragama menjadikan seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan saat menjalani ajaran agamanya. Orang yang mempraktikkan ini disebut moderat,” tutur Prof. Haris yang juga Dekan Fakultas Syariah sekaligus Guru Besar UIN KHAS Jember.

Dalam menjalani prinsip moderasi beragama, Prof. Haris juga menyampaikan bahwa agama kita ini dikonfrontir apakah melanggar batas-batas agama atau tidak. Pemahaman dan pengamalan keagamaan bisa dinilai berlebihan jika ia melanggar tiga hal yaitu nilai kemanusiaan, kesepakatan bersama, dan ketertiban umum.

“Jadi dalam pandangan kami (pemegang agama) ada tiga batasan yang tidak boleh dilanggar oleh agama. Pertama, melanggar batas-batas kemanusiaan. Kedua, melanggar kesepakatan bersama. Ketiga, melanggar ketertiban umum,” ungkapnya yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Jember.

Selain itu, Prof. Haris juga berpesan kepada takmir agar masjid menjadi pelopor moderasi beragama sesuai dengan paham Ahlussunnah Wal Jama'ah.

 

Reporter: M. Nur Fadli

Editor: Erni Fitriani

Berita Terbaru

Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Teken Kerjasama dengan Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI)
24 Mar 2024By syariah
Kolaborasi Peduli dan Berbagi, DWP UIN KHAS Jember Gelar Khotmil Quran dan Santunan Anak Yatim
23 Mar 2024By syariah
Raih Predikat Akreditasi Unggul, Pimpinan Universitas dan Fakultas Syariah Berikan Apresiasi Tim Prodi Hukum Keluarga
23 Mar 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;