Dorong Penerapan Sharia Green Economy, Begini Kata Pakar di Acara Public Lecture Fakultas Syariah UIN KHAS Jember
Jember (Fasya Media) - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah bekerjasama dengan Sharia Economic Law Center (SELC) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menggelar Public Lecture bertemakan "Sharia Green Economy: Future Studies (Geneaogi, Historis, dan Impmentasi)” dilaksanakan pada Senin 22/07 di ruang VIP Fakultas Syariah. Acara ini diadakan untuk membahas konsep ekonomi hijau dalam perspektif syariah serta bagaimana penerapannya dalam kehidupan nyata guna mencapai keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.
Acara ini menghadirkan dua narasumber terkemuka, yakni Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum. seorang ahli hukum ekonomi syariah merupakan Koordiantor Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember, serta Dr. Ahmadiono, M.EI, pakar ekonomi syariah yang saat ini menjabat Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Kedua narasumber tersebut memberikan wawasan yang mendalam dan komprehensif mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi yang ramah lingkungan.
Dekan Fakultas Syariah yang diwakili Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Dr. Martoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya ekonomi berkelanjutan.
“Kami berharap melalui acara ini, para peserta dapat memahami lebih dalam tentang konsep Sharia Green Economy dan bagaimana penerapannya dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Dr. Martoyo.
Dr. Ahmadiono dalam pemaparannya membahas tentang konsep hingga implementasi praktis dari Sharia Green Economy dalam konteks bisnis dan industri termasuk dalam dunia perbankan. Lebih lanjut, Sharia Green Economy sebagai konsep yang ideal dalam menjalankan roda perekonomian dengan mempertimbangkan lingkungan.
“Dalam perspektif ini, bisnis tidak hanya bertujuan untuk meraih keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan. Melalui penerapan Sharia Green Economy, kita dapat mendorong praktik bisnis yang etis, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak," tutur Dr. Ahmadiono.
Sementara itu, Dr. Dyah Ochtorina Susanti, menjelaskan tentang dasar-dasar hukum ekonomi syariah yang mendukung konsep ekonomi hijau konteks penanaman modal.
“Prinsip syariah mengajarkan kita untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan. Konsep ini sejalan dengan prinsip ekonomi hijau yang mengedepankan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Implementasi Sharia Green Economy tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat," jelas Dr. Dyah Ochtorina Susanti yang juga Ketua Pusat Kajian Hukum Perbankan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Dengan adanya seminar ini, Prodi Hukum Ekonomi Syariah dan SELC Fakultas Syariah UIN KHAS Jember berharap dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berkelanjutan, guna mencapai kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan yang lebih baik.
Kontributor : Fasya Media