syariah@uinkhas.ac.id -

Gandeng Kejari Lumajang, PUSKAPIS Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Gelar Kajian Bahas Pengembalian Kerugian Uang Negara

Home >Berita >Gandeng Kejari Lumajang, PUSKAPIS Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Gelar Kajian Bahas Pengembalian Kerugian Uang Negara
Diposting : Minggu, 12 May 2024, 06:16:28 | Dilihat : 297 kali
Gandeng Kejari Lumajang, PUSKAPIS Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Gelar Kajian Bahas Pengembalian Kerugian Uang Negara


Jember (Fasya) - Pusat Studi Anti Korupsi dan Hukum Pidana Islam (PUSKAPIS) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menggelar webinar pertamanya dengan tema Pengembalian Kerugian Uang Negara melalui Pengenaan Pidana Ganti Rugi dalam Tindak Pidana Korupsi. Acara ini diselenggarakan secara online untuk mendukung digitalisasi yang dicanangkan Fakultas Syariah di era modern.

Dalam acara tersebut, Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Dr. Wildani Hefni, MA turut hadir untuk memberikan dukungan dan membuka acara secara. Menurut Dekan Fakultas Syariah, kegiatan ini penting bagi mahasiswa Fakultas Syariah untuk terus mengembangkan diskusi terkait hukum pidana Islam, karena tema-tema yang dikaji berkaitan dengan kajian keilmuan mahasiswa  Fakultas Syariah. "

"Pusat studi yang ada di Fakultas Syariah, termasuk PUSKAPIS ini sangat relevan untuk terus menyediakan ruang yang sangat bergengsi dalam percaturan akademik. Selain sebagai wadah penguatan tradisi intelektual, event yang digelar PUSKAPIS ini juga menjadi media komunitas akademik bertukar pengalaman dan pengetahuan dalam rangka mendalami keilmuan dalam bidang hukum pidana Islam", ungkap Dekan Fakultas Syariah, Sabtu (11/5/2024).

Tak luput Ana Laela Fatikhatul Choiriyah, S.H., M.H. selaku Direktur Pusat Studi Anti Korupsi dan Pidana Islam juga memberikan ulasannya "Webinar ini adalah program pertama PUSKAPIS. Semoga ini merupakan awal kebangkitan PUSKAPIS untuk terus mengkaji isu isu hukum korupsi terkini baik secara hukum positif dan hukum pidana Islam".

Dalam Webinar ini mengundang narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Septina Andriani, S.H, M.H (Kejaksaan Negeri Kab Lumajang) yang memiliki pengalaman langsung dalam penanganan kasus korupsi. Narasumber tersebut memberikan paparan yang mendalam mengenai proses pengembalian kerugian uang negara dan implementasi pidana ganti rugi dalam kasus korupsi.

Dengan terselenggaranya webinar ini, PUSKAPIS berharap dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman dan penanganan kasus korupsi di Indonesia, serta memupuk semangat akademis dan keilmuan di kalangan mahasiswa dan praktisi hukum. Semoga hasil diskusi dan pemikiran yang dihasilkan dapat menjadi pijakan untuk langkah-langkah lebih lanjut dalam memerangi korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tergabung dalam Zoom Meeting yakni Dekan Fakultas Syariah, Direktur PUSKAPIS, Direktur PUSHPASI, Direktur PUSHAGA dan Direktur PUSKAHES. Serta lebih dari 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa tergabung didalamnya.

 

Kontributor : Fasya Media

Berita Terbaru

Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Siap Gelar Konferensi Internasional, Hadirkan Cendikiawan Terkemuka Dunia
24 Jul 2024By syariah
Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Siapkan Klinik Penulisan Artikel Ilmiah, Tingkatkan Reputasi Intelektual
23 Jul 2024By syariah
Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Kolaborasi dengan FH Unej dalam Pengembangan Kelembagaan
21 Jul 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;