syariah@uinkhas.ac.id -

GELAR KONFERENSI INTERNASIONAL, WAKIL RAIS AAM PBNU KUPAS TUNTAS HUKUM ISLAM DALAM KAITAN HUKUM INTERNASIONAL

Home >Berita >GELAR KONFERENSI INTERNASIONAL, WAKIL RAIS AAM PBNU KUPAS TUNTAS HUKUM ISLAM DALAM KAITAN HUKUM INTERNASIONAL
Diposting : Senin, 16 Oct 2023, 11:36:15 | Dilihat : 475 kali
GELAR KONFERENSI INTERNASIONAL, WAKIL RAIS AAM PBNU KUPAS TUNTAS HUKUM ISLAM DALAM KAITAN HUKUM INTERNASIONAL


Media Center – Fakultas Syariah UIN KHAS Jember kembali menggelar acara bertaraf internasional, yaitu The 4th International Conference On Law and Islamic Law (ICLIL) dengan mengangkat tema “Islamic Law and International Law Synergy, Convergence and Divergence” yang diselenggarakan secara offline maupun online pada hari (Rabu-Kamis) tanggal 11-12 Oktober 2023.

Pada kesempatan tersebut, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir menjelaskan definisi dari Hukum Islam atau Hukum Syariat dengan kaitannya dengan Hukum Internasional

”Hukum Islam adalah aturan-aturan hukum yang diambil yang bersumber dari dalil-dalil syari’ah, dengan demikian hukum Islam itu di ambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah baik langsung maupun tidak langsung, maka setiap aturan dan ketentuan yang tidak mempunyai nasab atau afiliasi dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah baik langsung ataupun tidak langsung baik jauh maupun dekat maka tidak berhak disebut dengan hukum Islam atau hukum syariat,” Tutur Kiai Afif yang juga pengarang kitab Fathul Mujib Al-Qorib tersebut.

Kiai Afif (Sapaan Akrabnya) juga menambahkan ternyata setelah diperhatikan hukum-hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadist yang diambil secara tidak langsung jauh lebih besar dari yang diambil secara langsung.

“Dalil yang berada dalam Al-Qur’an dan Hadist itu sangat singkat penjelasannya, Sementara kitab-kitab yang berbicara tentang berisi hukum Islam sudah ratusan ribu bahkan jutaan. Oleh karena itu dapat dipahami sebagian besar hukum Islam itu diambil dari Al-Qur'an secara tidak langsung, hukum-hukum tersebut mau tidak mau pasti melibatkan nalar manusia. Oleh karena itu nalar manusia itu sangat dominan,”tambahnya

Sementara itu, Kiai Afif juga menyampaikan pandangannya tentang hukum Internasioanal apakah bisa dikatakan sebagai hukum syariat

“Ini termasuk Masail Fiqhiyyah, tentunya hal ini pendapatnya tidak tunggal, ada yang mengatakan tidak bisa, dikarenakan hukum positif yang secara material sama dengan yang diambil dari Al-Qur'an dan hadist tidak serta merta bisa disebut dengan hukum syariat karena hukum syariat dengan hukum positif memiliki perumusan yang berbeda beda, tapi ada yang mengatakan bisa,” Tutur Kiai Afif yang juga Waqkil Pengasuh PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo tersebut.

Lebih lanjut, Kiai juga memaparkan aturan-aturan yang dibuat berdasarkan akal sehat yang tidak mempertimbangkan wahyu dari yang maha kuasa tetap memiliki dimensi ketuhanan, bahwa dilihat dari segi wajibnya secara syariat kaum muslimin mempunyai keyakinan bahwasanya aturan Tuhan dan aturan manusia yang tidak bertentangan itu wajib ditaati. Termasuk hukum internasional

“Karena hukum internasional termasuk fiqih muamalah itu sangat longgar itu, sepanjang tidak ditemukan dalil yang melarang maka hal itu boleh karena acuannya itu kemaslahatan.”

Acara tersebut dimoderatori oleh Siti Nur Shoimah, S.H.,M.H., yang diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

 

Reporter: Lutvi Hendrawan

Editor: Agift Akmal Maulana

Berita Terbaru

Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan Ideal, Pushaga Gelar Leadership dan Problem Solving
23 Nov 2024By syariah
Tingkatan Mutu Mahasiswa di Bidang Protokol, Laboratorium Fasya Adakan Pelatihan Keprotokolan dan Public Speaking
11 Nov 2024By syariah
Komitmen Bentuk Mahasiswa Bermartabat : Pushaga Gelar Rekrutmen Anggota Angkatan Pertama tahun 2024
10 Nov 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;