Gelar Seminar Hukum : PUSHPASI Kupas Implikasi Revisi Tatib DPR terhadap Sistem Ketatanegaraan

Jember, Fasya Media – Pusat Studi Hukum Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) menggelar seminar bertajuk “Revisi Tatib DPR RI: Antara Kepentingan Nasional dan Dinamika Koalisi Pemerintahan” di Gedung VIP Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember pada 27/2/2025” di Aula VVIP Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember pada 27/2/2025. Seminar ini membahas revisi tata tertib (tatib) DPR RI yang dinilai melampaui wewenang serta implikasinya terhadap dinamika politik nasional.
Acara dibuka langsung oleh Bapak Dr. Wildani Hefni, M.A. Selaku Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Bapak Basuki Kurniawan, SH.,M.H. Selaku Direktur PUSHPASI. Keduanya menyoroti revisi tatib DPR dari Pasal 228A yang memunculkan perdebatan terkait kewenangan DPR dalam sistem ketatanegaraan presidensial.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu, Sholikul Hadi, S.H., M.H., dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Dr. Aris Yuni Prawesti, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Jember. Keduanya mengupas aspek hukum dan politik dalam perubahan tatib DPR, dengan fokus pada Pasal 228A yang dinilai berpotensi melampaui wewenang konstitusional DPR.
“Revisi tatib DPR ini didasarkan pada prinsip demokratis konstitusional, penguatan fungsi pengawasan, serta keberadaan kekuasaan yang berada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan UUD,” jelas Bapak Sholikul Hadi, S.H., M.H.
Menurut Bapak Sholikul Hadi, S.H., M.H, kajian terhadap Pasal 228A harus mempertimbangkan prinsip konstitusionalisme, teori pemisahan kekuasaan, serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, revisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan tindakan DPR yang melampaui kewenangannya.
Sementara itu, Dr. Aris Yuni Prawesti, S.H., M.H. menyoroti adanya kesalahan logis atau fallacy dalam Pasal 228A ayat (1) dan (2). “Pada ayat (1) terdapat diksi 'calon' yang bermakna seseorang yang belum tentu terpilih, sedangkan ayat (2) menggunakan kata 'mengikat', yang berimplikasi bahwa semua lembaga negara harus tunduk pada aturan DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Aris menekankan bahwa kedudukan DPR seharusnya tetap berfokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas DPR dalam pengawasan juga harus terbatas pada pelaksanaan Undang-Undang (UU), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kebijakan pemerintah, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.
Sebagai solusi terhadap permasalahan ini, langkah yang dapat diambil adalah uji materi atau judicial review terhadap revisi tatib DPR ke Mahkamah Agung (MA). Namun, untuk mengajukan uji materi, harus dipastikan bahwa persyaratan legal standing terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, mekanisme pengujian ini dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa revisi tata tertib DPR tetap berada dalam koridor ketatanegaraan yang sah dan tidak merugikan prinsip demokrasi di Indonesia.
Seminar ini dihadiri oleh sekitar 60 mahasiswa yang terlihat antusias mengikuti jalannya diskusi. Para peserta aktif dalam sesi tanya jawab, mengajukan berbagai pertanyaan mengenai dasar hukum serta dampak dari revisi tatib tersebut.
Adapun alasan utama dilakukannya revisi tatib DPR mencakup prinsip demokratis konstitusional, penguatan kelembagaan dan fungsi pengawasan, serta penyempurnaan aturan yang ada. Hal ini dapat ditemukan dalam konsideran tatib. Namun, revisi ini juga memunculkan kekhawatiran terkait pelebaran kewenangan DPR yang dapat berdampak pada pembatasan independensi lembaga lain. Sebagai solusi, judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi langkah untuk menguji keabsahan pasal yang direvisi, dengan memenuhi persyaratan serta mengikuti tahapan hukum yang berlaku demi menjaga keseimbangan tata negara.
Sebagai penutup, acara ini diakhiri dengan sesi pembagian doorprize berupa buku dari Basuki Kurniawan, S.H., M.H. dan kalender dari Dr. Aris Yuni Prawesti, S.H., M.H. Doorprize diberikan kepada satu mahasiswa yang berhasil menjawab pertanyaan dari pemateri serta tiga mahasiswa yang paling aktif dalam sesi tanya jawab.
kontributor : Fasya Media