syariah@uinkhas.ac.id -

PUSHPASI UIN KHAS Jember Sukses Gelar Seminar Nasional Bahas KUHP Baru dan Kebebasan Sipil

Home >Berita >PUSHPASI UIN KHAS Jember Sukses Gelar Seminar Nasional Bahas KUHP Baru dan Kebebasan Sipil
Diposting : Kamis, 25 Sep 2025, 12:28:58 | Dilihat : 164 kali
PUSHPASI UIN KHAS Jember Sukses Gelar Seminar Nasional Bahas KUHP Baru dan Kebebasan Sipil


Jember – Fasya Media - Pusat Studi Hukum Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) Fakultas Syariah UIN KHAS Jember menggelar Seminar Nasional bertajuk “KUHP Baru dan Kebebasan Sipil: Menakar Konsistensi Reformasi Hukum Indonesia” pada Selasa, 23 September 2025 di Aula Fakultas Syariah. Acara ini menjadi lanjutan diskusi dari webinar yang sebelumnya digelar pada akhir Agustus lalu.

Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni Yudha Bagus Tunggala Putra, S.H., M.H., dosen UIN KHAS Jember, serta Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember. Fokus pembahasan tertuju pada pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru dan implikasinya terhadap kebebasan sipil maupun arah reformasi hukum pidana nasional.

Direktur PUSHPASI, Dr. Basuki Kurniawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawalan isu KUHP baru agar tetap berpihak pada semangat reformasi. “Sebagai pusat studi, kami ingin menghadirkan ruang akademik yang kritis dan solutif. Hasil diskusi ini jangan berhenti di forum, tetapi dirumuskan sebagai rekomendasi nyata bagi pembuat kebijakan,” ujarnya.

Sambutan juga disampaikan Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. Ahmadiono, yang membuka acara secara resmi. Ia mengapresiasi terselenggaranya seminar ini dan mengingatkan mahasiswa agar aktif mengawal isu demokrasi. “KUHP baru memang sebuah capaian, tetapi pasal-pasal kontroversial seperti penghinaan Presiden harus dikritisi agar tidak membatasi kebebasan sipil,” katanya.

Dalam pemaparan materi, Yudha Bagus menilai pasal 218–220 KUHP rawan menjerat kritik publik karena belum ada batasan jelas antara kritik dan penghinaan. Sementara Prof. Arief menyoroti potensi pasal tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik jika tidak dilengkapi parameter hukum yang tegas.

Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya perlunya aturan turunan yang membedakan kritik, opini, satire, dan penghinaan; pedoman penegakan hukum yang proporsional; serta pengawasan independen agar pasal tidak dipolitisasi.

Melalui kegiatan ini, PUSHPASI kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi ruang akademik yang kritis dalam mengawal konsistensi reformasi hukum di Indonesia agar sejalan dengan nilai demokrasi dan perlindungan HAM.

 

Kontributor Fasya Media

Berita Terbaru

18 Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Khas Jember Berlaga di Kompetisi Moot Court Nasional di Palembang
26 Nov 2025By syariah
Laboratorium Falak Fakultas Syariah UIN Khas Jember Selenggarakan Pelatihan Falak, Dorong Integrasi Sains dan Teknologi
26 Nov 2025By syariah
Dua Tahun Tim Manajemen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember: Teamwork yang Menjulangkan Rekognisi, Mewujudkan Prestasi
22 Nov 2025By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;