syariah@uinkhas.ac.id -

\"Wacana Integrasi Keilmuan Syariah

Home >Berita >\"Wacana Integrasi Keilmuan Syariah
Diposting : Kamis, 26 Dec 2019, 15:51:28 | Dilihat : 3003 kali
\"Wacana Integrasi Keilmuan Syariah


WACANA INTEGRASI KEILMUAN SYARIAH

Oleh: Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil. I

Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Jember Periode 2019-2023

Saya bersyukur, meski baru diberi amanah dua bulan lebih oleh Rektor IAIN Jember, Prof. Dr. H. Babun Suharto, SE, MM, tepatnya 18 April 2019 sebagai Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember, saya sudah bisa bergabung dalam acara bergengsi di Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia di Bandung. Acara Forum Dekan Syariah ini bersamaan dengan Sharia and Law International Conference (SHALIC) yang  dihelat mulai tanggal Selasa-Kamis, 9-11 Juli 2019 di Hotel Savoi dan Hotel Ibis Bandung. Sambutan hangat Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Gunung Jati Bandung, Dr. Fatonih, M.Ag, serasa menghilangkan penat dan lelah kami para Dekan Fakultas Syariah se-Indonesia setelah perjalanan jauh, ada yang dari Aceh, Ambon, bahkan Papua.  

Dalam forum ini, para dekan Fakultas Syariah terlibat mendiskusikan banyak hal yang berkaitan Fakultas Syariah dan Hukum. Pasca perubahan gelar S.H. (Sarjana Hukum) dari yang semula S.H.I (Sarjana Hukum Islam) yang merupakan perjuangan panjang, para pimpinan Fakultas Syariah memandang masih banyak agenda lain yang mesti diperjuangkan. Acara forum ini juga menetapkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Ahmad Thalabi Kharlie, M.A sebagai Ketua Forum Dekan untuk masa empat tahun ke depan (Periode 2019-2023).   

Salah satu hal penting yang menjadi oleh-oleh di acara Forum Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum di Bandung adalah wacana integrasi keilmuan syari’ah. Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, di hadapan pada Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berjumlah 58 Perguruan Tinggi Kegamaan Islam (PTKIN) baik UIN, IAIN maupun STAIN itu, menawarkan gagasan adanya integrasi keilmuan Syariah. Karena itu, menurut Prof. Arskal Salim, minimal nanti ada dua program studi: ilmu syariah dan ilmu hukum. Gagasan Prof. Arskal Salim disambut positif oleh para dekan.

Hemat saya, gagasan menjadi dua program studi, ilmu syariah dan ilmu hukum, adalah terobosan yang luar biasa. Dalam ilmu syariah, program studi yang ada seperti Ahwalus Syakhsiyah, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara (Siyasah) dan Hukum Pidana Islam (Jinayah) akan melebur ke dalam payung prodi ilmu syariah an sich. Sementara, prodi umum hukum akan melebur dalam payung prodi ilmu hukum. Seperti kita lihat di Perguruan Tinggi Umum, dalam prodi ilmu hukum, mereka memiliki konsentrasi atau departemen hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara dan sebagainya. Prodinya satu: ilmu hukum.

Keberadaan program studi ilmu hukum (S1) saja di Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Umum tentu sangat menguntungkan. Pertama, mereka tidak perlu ‘berlelah-lelah’ melakukan akreditasi terhadap konsentrasinya: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, tapi cukup pada satu program studi Ilmu Hukum. Kedua, dengan hanya memiliki satu prodi, maka sumber daya manusia Fakultas Hukum, baik dosen atau tenaga kependidikan cukup banyak. Dengan kondisi ini, kiranya lebih mudah dengan adanya SDM ini untuk mendapat nilai A dibanding dengan misalnya memiliki prodi dengan dosen hanya 6. Ketiga, Fakultas dapat fokus pada peningkatan kualitas dan mutu pendidikan karena mereka ‘tidak kelelahan’ seperti masa sebelumnya yang waktunya habis untuk mempersiapkan akreditasi setiap tahun.

Sekali lagi, dalam hemat saya, usulan Prof. Arskal Salim adalah terobosan yang menarik untuk kemajuan Fakultas Syariah dan Hukum ke depan. Hanya saja, perlu langkah dan upaya strategis yang harus dilakukan Forum Dekan Syariah. Saya menduga, kebijakan tentang prodi Ilmu Syariah cukup di level Kementrian Agama RI dan Kemenristek Dikti RI cukup mengikuti nomenklaturnya saja. BAN PT juga akhirnya harus ikut nomenklatur di Kementrian Agama RI. Kalau ini yang terjadi, maka kebijakan ini cukup diperjuangkan melalui Prof. Arskal Salim sebagai Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Dirjen terkait dan puncaknya adalah Menteri Agama RI.  

Kecuali agenda-agenda lain yang terus akan diperjuangkan pada level nasional dan global, tentu membutuhkan keterlibatan tokoh lain di luar Kementrian Agama RI. Oleh karena itu, saya tidak setuju usulan dengan  menjadikan Forum Dekan hanya sebagai menjadi paguyuban yang pokoknya ‘asal bertemu’ dan bercerita ‘kehebatan’ Fakultas Syariah-nya masing-masing. Bagi saya, Forum Dekan Syariah harus turut terlibat memperjuangkan aspirasi Fakultas Syariah dan Hukum. Ini hanya bisa dilakukan dengan memperkuat organisasi Forum Dekan Syariah dan Hukum. Orang di luar Kemenag RI harus pula direkrut.  Melalui mereka, Forum Dekan dapat memperjuangkan aspirasi dalam Fakultas Syariah dan Hukum. Misalnya dengan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah RI, Kemenristekdikti, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan sebagainya.  

Disinilah, kita bisa berharap banyak terhadap kiprah Forum Dekan Syariah dan Hukum. Ada banyak pekerjaan rumah untuk Forum Dekan Syariah dan Hukum, khususnya untuk terlibat aktif dalam pembumian ekonomi syariah di Indonesia. Apalagi setelah KPU menetapkan Jokowi-KH Ma’ruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2023. Forum Dekan Syariah dan Hukum akan banyak mensinergikan dengan program KH. Ma’ruf Amin yang juga dikenal dengan Bapak Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Sebagai bagian dari Forum Dekan Syariah dan Hukum, kita  harus mengambil momentum luar biasa dengan program-program yang luar biasa. Semoga.

Wallahu’alam. **

Berita Terbaru

Tingkatan Mutu Mahasiswa di Bidang Protokol, Laboratorium Fasya Adakan Pelatihan Keprotokolan dan Public Speaking
11 Nov 2024By syariah
Komitmen Bentuk Mahasiswa Bermartabat : Pushaga Gelar Rekrutmen Anggota Angkatan Pertama tahun 2024
10 Nov 2024By syariah
Tingkatkan Mutu Mahasiswa dibidang Falak : Laboratorium Fasya UIN Khas Jember adakah Pelatihan Praktis Pengukuran Arah Kiblat
06 Nov 2024By syariah

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru
;